oleh

9 Pelaku Curas berhasil di tangkap Polres Boyolali

METROPOS.id, Boyolali – Aparat Polres Boyolali melaksanakan Operasi Sikat Candi 2019 yang digelar 7 – 26 Oktober 2019, dari hasil operasi tersebut berhasil mengamankan 9 tersangka tindak kejahatan.

Empat tersangka kini masih ditahan di Mapolres Boyolali untuk proses lebih lanjut. Sedangkan lima tersangka lainnya sudah dilimpahkan ke Kajaksaan Negeri (Kejari) setempat.

“Tersangka ditangkap saat Operasi Sikat Candi 2019 yang digelar 7 – 26 Oktober,” kata Kapolres Boyolali,AKBP Kusumo Wahyu Bintoro, saat jumpa pers Rabu (6/11/2019).

Kapolres menjelaskan, selain tersangka  juga di amankan barang bukti tujuh sepeda motor. Empat tersangka merupakan target operasi (TO), tiga tersangka non TO dan dua lainnya adalah pengungkapan kasus 365 atau pencurian dengan kekerasan (curas).

“Para tersangka adalah pemain- pemain baru,” ungkapnya.

Adapun para tersangka adalah, Dwi Santoso (28) warga Desa Papringan, Kecamatan Kaliwungu, Semarang, Yoga Adi Nugroho (19) warga Desa Guli, Kecamatan Nogosari, Boyolali dan Triwono (48) warga Jogonalan, Klaten.

Kemudian Bagas Andhika  dan Agung Maulana, keduanya warga Desa Pinggir, Kecamatan Karanggede, Boyolali, Sarno (22) warga Winong, Boyolali Kota, Dian Kristanto (30) warga Pulisen, Boyolali Kota, Prastyo alias Pokrol warga Maospati, Madiun serta Sunarto (39) warga Ceper, Klaten.

“Kami juga masih terus melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya,” lanjut Kapolres,” imbuhnya.

Sementara itu, dalam pengakuannya, tersangka Prastyo mengaku ditangkap karena melakukan pencurian di kediaman Wahyudi Indrawan (49) warga Desa Urutsewu, Kecamatan Ampel. Dalam aksinya, tersangka membawa kabur sepeda motor Yamaha Mio yang diparkir di ruang tengah.

Pelaku juga menyikat 3 ponsel yang ditaruh di almari baju. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 7,5 juta. Tersangka dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal selama 7 tahun. (Mul/Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed