oleh

1 Pelaku Pencurian Kayu Jati Diamankan Polsek Grobogan

Metropos.id,Grobogan – Moh Huda Alias Jaiman (22) warga Desa Sumbersoko RT 04/02 Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati, harus berurusan dengan Polisi.Pasalnya,yang bersangkutan tertangkap petugas sedang menebang pohon jati dikawasan hutan .

Informasi yang di himpun menyebutkan, pada hari Kamis (11/4/ 2019) sekitar pukul 13.00 WIB, 3 petugas perhutani melakukan patroli di kawasan hutan dan melihat pelaku yg berjumlah 8 orang sedang menebang pohon dikawasan hutan RPH Ngrijo.Ketika hendak ditangkap, para pelaku melarikan diri namun petugas berhasil mengamankan 1 orang pelaku beserta barang buktinya.

Kapolsek Grobogan AKP Sucipto, SH,MH membenarkan kejadian tersebut.Sucipto menyebutkan,1 dari 8 pelaku penebangan pohon jati berhasil di tangkap.

“Satu pelaku kita amankan dan kita jerat pasal 82 ayat (1), (2) jo pasal 83 UURI no.18 th 2013. Ttg pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. 82 ayat (1) (2) jo pasal 83 UURI no.18 th 2013. Tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan,” terangnya, Jum’at (12/4/2019).

Lebih lanjut Sucipto mengungkapkan, jika kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis (11/4/2019)sekitar pukul 13.00 wib.

“Adapun TKPnya di kawasan hutan Petak 106. A1, A2 RPH NGRIJO Desa sumberjatipohon, Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan.Selain pelaku,kami juga mengamankan barang bukti berupa 19 batang kayu jati hasil dari kejahatan,” pungkasnya.(Awg).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed