METROPOS.id, Boyolali – Dari data Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Boyolali, sebanyak 18 Tower Base Transceiver Station (BTS) di wilayah Boyolali tidak memiliki ijin alias Tower bodong.
Kepala Seksi (Kasi) Penindakan Satpol PP Boyolali, Tri Joko, mengatakan menara telekomunikasi bodong itu tersebar di beberapa lokasi di Kabupaten Boyolali, pihaknya bekerja sama dengan aparat desa dan kecamatan setempat untuk melaporkan tower-tower ilegal.
“Sebabnya banyak tower yang berada di daerah dan sulit dari jangkauan,” kata Tri Joko, Selasa (12/11/2019) sore.
Ia mengaku sudah berkoordinasi dengan masyarakat dan aparat desa untuk memberikan laporan, apabila mendapati tower yang terindikasi tidak berizin di wilayahnya. Data itu nantinya akan dikompilasikan dengan data milik Pemkab lewat Diskominfo.
“Sementara ini ada 18 tower bodong, rata – rata pemilik tower tidak membuat izin pendirian,” terangnya.
Berdasarkan Peraturan Daerah No 15/2017 tentang Pembangunan Menara Telekomunikasi mengatakan seharusnya tower mengajukan perizinan sebelum didirikan. Apabila dilanggar, sanksi yang dikenakan dapat berupa pembongkaran, denda administrasi, maupun keduanya.
“Jumlah denda adalah 5x retribusi, apabila denda tidak dibayarkan kami akan beri surat peringatan untuk pembongkaran, dan hasil pembongkaran itu menjadi milik Pemkab,” tegasnya.
Namun yang terjadi adalah pendirian tower mendahului proses perizinan. Akibatnya tower telekomunikasi berdiri pada tempat yang tidak semestinya seperti di area persawahan. Hal tersebut sangat disayangkan mengingat sebagian besar tower di Boyolali dimiliki oleh perusahaan telekomunikasi berskala nasional.
“Biasanya dalam satu perusahaan ada tim yang bertugas mencari tanah, mencari titik koordinat, dan mengurus perizinan, namun koordinasi dengan Pemkab masih dianggap kurang,” ungkapnya.
Agar tidak merugikan, selain pembangunan tower, Tri juga mengimbau kepada perusahaan telekomunikasi yang akan menyewa tower untuk mengecek kelengkapan administrasi. Terutama surat izin. Jangan sampai perusahaan merugi karena tidak tahu tower yang dipakainya merupakan tower ilegal. (Mul/Red)











Komentar