METROPOS.id, Sukoharjo – Pemerintah melalui Kementerian Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (KUKM), tahun ini memfasilitasi sebanyak 1.500 usaha kecil dan menengah (UKM) untuk mendapat izin merek dan hak cipta produk.
Salah satu daerah yang mendapat bantuan fasilitasi kemudahan akses tersebut adalah pelaku UMKM di Kabupaten Sukoharjo. Dimana, selama ini untuk mengurus merek dan hak cipta dirasa masih begitu sulit dan rumit proses pengurusannya.
Dengan menggandeng Kemenkop UKM, Dinas Perdagangan Koperasi (Disperindagkop) dan UKM Sukoharjo, memfasilitasi pelaku UMKM agar mendapatkan hak merek, hak cipta dan paten, secara gratis.
Bertempat di gedung Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) – KUMKM Sukoharjo, Selasa (19/11/2019), para pelaku UMKM Sukoharjo mendapat pembinaan dan bimbingan teknis tata cara pendaftaran untuk mendapatkan merek dan hak cipta produk usahanya.
“Kebetulan, kami mempunyai program pusat layanan usaha terpadu untuk memberikan pendampingan kepada koperasi dan UKM terkait beberapa hal yang mereka keluhkan selama ini,” kata Asisten Deputi Pendampingan Usaha Kemenkop UKM, Rahmadi.
Menurutnya, obat mengatasi persoalan UMKM yang mendasar selama ini adalah PLUT dan konsultan pendamping. Oleh karena itu, dengan kehadiran Kemenkop UKM, produk UMKM Sukoharjo diupayakan ada penguatan dengan memiliki merek dan hak cipta.
“Ini cukup penting untuk menjamin posisi usaha menjadi lebih aman, memiliki daya saing dan terhindar dari pelanggaran kekayaan intelektual. Dengan memilki nama dan hak cipta, maka UKM itu terlindungi,” kata Rahmadi.
Selama ini, untuk mendaftarkan merek dan hak cipta, jika melalui Kemenkumham harus mengeluarkan biaya. Namun bagi pelaku UMKM yang ingin mendaftarkan melalui Kemenkop maka akan mendapat subsidi, alias gratis.
“Semua UMKM kami beri kesempatan. Namun, karena keterbatasan alokasi per tahunnya, maka yang memiliki kesempatan mendaftar pertama itulah yang difasilitasi. Seandainya sudah penuh, yang berikutnya kami masukkan daftar tunggu untuk tahun berikutnya,” jelasnya.
Sementara, Kepala Disperindagkop UKM Sukoharjo, Sutarmo menyampaikan apresiasiasinya kepada Kemenkop UKM. Menurutnya, merek dan hak cipta itu sangat diperlukan bagi pelaku UMKM.
“Hari ini dengan Kemenkop, sebelumnya kami juga sudah bekerjasama dengan Kemenkumham. Kemudian dengan Dinas Koperasi Jateng. Tahun kemarin sekira 500 UMKM yang dibantu, dan tahun ini sekira 200, dan masih bisa bertambah,” pungkasnya. (Naura/Red)











Komentar