METROPOS.id, – Semarang – Ketua Komnas perlindungan Anak Sragen Heroe Setyanto SH, MH, beserta 2 anggotanya Edy dan Ngatmanto, Selasa siang, (26/11/2019), mendatangi Polres Sragen untuk menemui tersangka FA yang masih berusia 16 tahun warga Dukuh Rejosari, Donoyudan Kalijambe Sragen yang saat ini di tahan di Polres Sragen, Terkait Dugaan menghilangkan nyawa orang, saat Latihan silat PSHT , dengan Korban MA (13) Warga Desa Saren, Kalijambe , Sragen. Namun sayang kehadiran lembaga Perlindungan Anak kabupaten Sragen untuk menemui FA tersebut, di halangi oleh AKP Supardi yang baru saja menjabat menjadi Kasat Reskrim Polres Sragen.
Seperti diberitakan sebelumnya dibeberapa media, kronologis kejadian bermula saat latihan silat PSHT yang diadakan secara rutin di dukuh Ngrendeng RT.22 Ds. Kaloran, Kecamatan Gemolong, Sragen yang diikuti oleh sekitar 20 Orang. Dalam latihan yang diadakan hari minggu malam (24/11/2019) tersebut, akibat tendangan sekali yang di lakukan oleh terduga FA, akhirnya MA mengalami kejang-kejang dan meninggal dunia meskipun sempat di lakukan pertolongan pertama di bidan terdekat.
Dalam keterangannya, Heroe mengatakan bahwa maksud kedatangannya di Polres Sragen, adalah untuk menemui FA, untuk mengetahui kondisi FA setelah di tahan, serta untuk memperjuangkan agar FA tetap bisa sekolah, juga secara umum memperjuangkan hak-hak yang harus didapatkan oleh FA, meskipun FA diduga sebagai pelaku, namun mesti kita ingat bahwa FA masih di bawah umur, namun kami di tolak untuk bertemu dengan FA oleh Kasat Reskrim karena tidak membawa surat kuasa. Karena tidak boleh bertemu dengan FA akhirnya kami pulang.
Sementara itu DR H Endar Susilo SH, MH, selaku Ketua Komnas Perlindungan Anak Jateng, ketika mendapatkan laporan dari Heroe, sempat bingung dengan apa yang di lakukan AKP Supardi, selaku Kasat Reskim Polres Sragen. Pasalnya Pada tanggal 23 Oktober 2019, Pihaknya telah mengirim surat permohonan ke Kejaksaan Negri, Pengadilan Negri dan Polres di 35 Kabupaten/Kota Se Jateng yang berisi permohonan melibatkan Komnas Anak dalam memberi masukan dan pendapat serta bantuan hukum dan dari semua Instansi tersebut menyampaikan balasan yang intinya siap menggandeng Komnas Perlindungan Anak apabila ada perkara Pidana Anak, termasuk Polres Sragen yang sudah memberi jawaban kepada Komnas PA.
“Dari surat yang sudah saya kirim ke Polres Sragen, Kemudian Kapolres menanggapi dengan baik, Kanit PPA Sragen menelfon saya atas perintah Kapolres untuk siap menggandeng Komnas Anak, Jadi saya heran kalau kemudian Kasat Reskim melarang Komas Anak Sragen menemui FA untuk berkomunikasi dengannya,“ tandasnya.
Masih menurutnya, Kehadiran Komnas Anak karena menjalankan dan memperhatikan UU No. 23/2002 yang Sudah di Perbarui dengan UU no 35/2014 tentang Perlindungan anak terutama Pasal 16 Ayat (1), (2), (3), Pasal 18, Pasal 25 dan Pasal 27 Ayat (1), (2), (3), (4), (5) dan Juga UU No 11/ 2012 tentang Sistim Peradilan Pidana Anak (SPPA)
Dalam waktu dekat Komnas Perlindungan Anak Jateng akan melaporkan Kasat Reskim Polres Sragen Ke Divisi Propam Polda Jateng, Komnas Anak juga menghawatirkan Kasus yang di tangani Polres Sragen tidak mengikuti SPPA yang berlaku bagi Anak – anak yang terjerat masalah hukum dan Komnas Anak akan berusaha mengawal kasus di Kabupaten Sragen tersebut hingga FA benar-benar mendapatkan keadilan dalam proses hukumnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Sagen, AKP Suparti saat di komfirmasi melalui pesan whatsapp perihal itu tidak benar karena pihaknya tidak merasa ada anggota Komnas anak yang menemuinya.
“nggak mas saya belum ketemu,” singkatnya melalui pesan whatsapp.(Damar/Red).











Komentar