oleh

Buron kasus korupsi buku paket Murod Irawan di eksekusi Kejari Sukoharjo

METROPOS.id, Sukoharjo – Buron selama 10 tahun sejak diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo 2009 silam, Murod Irawan (53) terpidana kasus korupsi buku paket PT Balai Pustaka 2003-2004 akhirnya berhasil ditangkap di sebuah hotel di kawasan Srambatan Solo, Selasa (3/12/2019) kemarin sore.

Terpidana warga Jakarta Selatan ini dieksekusi tanpa perlawanan yang berarti oleh Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, setelah sebelumnya berkoordinasi dengan aparat kepolisian dari Polresta Solo.

“Kami mendapat informasi kalau yang bersangkutan ada di Solo, terpantau check in di sebuah hotel, lalu kita koordinasi dengan Kejari Solo dan Polresta dan kita berhasil mengamankan Murod,” kata Kepala Kejari Sukoharjo, Tatang Volleyantono, saat rilis, Rabu (4/12/2019).

Tertangkapnya Murod disebutkan Tatang merupakan keberhasilan dari jaringan program Adyaksa Monitoring Centre, yang terhubung secara nasional. Yakni program untuk melacak DPO (daftar pencarian orang) dari indentitas yang terpantau secara online.

Selama buron Murod diketahui sempat beberapa kali ganti identitas yakni, Iwan Suwardana dan atau Iwan Talib. Bahkan informasinya dia punya empat istri, dimana salah satunya berada di Kota Solo.

“Selama ini yang bersangkutan masih menjalankan bisnisnya di Jakarta, Solo dan Semarang. Dia punya bisnis properti di Semarang dengan nama PT Dewa Mata Angin,” terangnya.

Dijelaskan, semenjak menjadi terdakwa, Murad sudah menjadi buron. Oleh karenanya sidang pun digelar secara in absentia, dengan kata lain tanpa kehadiran terdakwa. Namun secara hukum dalam kasus tindak pidana korupsi, vonis putusan sah dan mengikat.

“Sesuai surat putusan nomor 130/pid-b/2008/PNSKH tanggal 13 Februari 2009, sudah inkracht,” jelasnya.

Murad Irawan dinyatakan telah melanggar pasal 2 UU nomor 31 tahun 1991 tentang tindak pidana korupsi, dengan vonis hukuman 8 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara dan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 3 milyar.

“Yang bersangkutan dalam kasus ini bertindak seperti makelar proyek, semula ia mengaku karyawan PT Balai Pustaka, tapi ternyata ia adalah Direktur PT Putra Insan Pramudita,” imbuhnya.

Diketahui, dalam kasus ini sedikitnya ada empat pelaku yang terlibat yakni, Murod Irawan sebagai terdakwa utama, Teddy Kusnadi (vonis 1 tahun), Sri Mulyono (vonis 4 tahun) dan Bambang Margono (vonis 1 tahun).

Menyinggung tentang pengembalian kerugian uang negara, Tatang mengatakan saat ini pihaknya mulai menghitung aset Murod yang nantinya akan disita untuk membayar kerugian negara tersebut. (Naura/Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed