oleh

Juru Sita PN Purwodadi akhirnya berhasil mengesekusi rumah di Dempel – Karangrayung

-Grobogan, News-1.033 views

METROPOS.id, Grobogan – Setelah kemarin Rabu, (11/12/2019) Petugas Pengadilan Negeri (PN) Purwodadi mundur saat akan mengeksekusi rumah milik Muhadi/Aeni Tri Putika warga Ds. Dempel, Kec. Karangrayung, selain ada perlawanan dari pemilik rumah, juga obyek yang mau di eksekusi di jadikan tempat pengajian dan santunan anak yatim piatu.

Namun hari ini Jum’at (13/12/2019) sekira pukul 09.00 WIB, petugas dari PN Purwodadi akhirnya melakukan eksekusi rumah tersebut. Dalam eksekusi tersebut berjalan aman, lancar dan kondusif karena tidak ada perlawanan dari sang pemilik rumah.

Dari informasi yang di dapat menyebutkan bahwa pemilik rumah sudah tidak menempati rumahnya sejak semalam sebelum eksekusi.

Terpisah Camat Karangrayung, Hardimin mengatakan bahwa tadi saat proses eksekusi berjalan lancar tanpa ada perlawanan.

“Petugas juru sita dari PN Purwodadi tadi tidak ada halangan saat mengeluarkan barang – barang milik termohon eksekusi (Aeni Tri Putika), seperti meja kursi, lemari, spring bed dan peralatan rumah tangga lainnya,” terangnya.

Sementara itu hingga berita ini di turunkan belum ada statemen resmi dari pihak termohon maupun dari keluarganya. (Awg/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed