METROPOS.id, Pekalongan – Sejumlah proyek di Ds. Karangsari, Kec. Bojong, yang baru “seumur jagung” rusak parah, proyek yang di danai dari Dana Desa (DD) Tahun 2019 ini diduga dipihak ketigakan. Hal ini terungkap dari penelusuran awak media ke sejumlah warga yang rumahnya berdekatan dengan lokasi proyek.
“setahu saya pekerja yang melakukan pembangunan jalan ini kebanyakan dari daearah Pemalang, kalau yang mengawasi katanya warga Karanganyar,” ujar salah seorang warga yang enggan namanya di korankan.
Dari informasi yang dihimpun dilapangan sejumlah pekerja yang di tanya tentang takaran atau komposisi pengerjaan rabat beton mengaku tidak menggunakan komposisi yang sesuai dengan spek.
“yang jelas saya masukan pasir air dan semen, sesuai perkiraan saja tidak ada takaran atau perbandingan yang penting, alat pengaduk tidak sampai penuh,” papar salah seorang pekerja yang di temui awak media di lokasi beberapa waktu yang lalu.
Sejumlah proyek yang diduga dipihak ketigakan diantarnya pembuatan Rabat Beton di RT 04/ RW 02 dengan volume panjang 170 meter lebar 3 meter dengan biaya Rp 108.150.425 yang di kerjakan antara bulan Maret – April 2019.
Selain itu pengerjaan Rabat Beton di RT 01/ RW 01 dengan volume 79 x 3 x 0,15 m yang menelan biaya Rp 50.995.000 di kerjakan antara bulan Mei – Juni 2019, saat ini kondisi kedua jalan tersebut sudah rusak parah dan mengelupas padahal proyek ini belum lama selesai dikerjakan. Padahal sesuai Peraturan Menteri Desa, Pembangunan dan Transmigrasi Republik Indonesia No 16 Tahun 2018 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019 pasal 3 point ke 6 dan ke 7 yang mengatur tentang swakelola dana desa.
Sementara itu Proyek lain yang diduga dipihak ketigakan yakni pembangunan drainase yang di biayai dengan dana P3A (Perkumpulan Petani Pemakai Air) sebesar Rp 198.000.000 ini juga diduga kerjakan oleh salah seorang kontraktor yang berdomisili di kecamatan Karanganyar.
Terkait tentang hal ini Sekdes (Sekretaris Desa) Khotamul Makmul mengaku semua proyek didesanya sudah dikerjakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“yang jelas semua proyek di desa kami sudah saya kerjakan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan semua tahapan sudah kami lalui,” ujarnya.
Saat ditunjukan tentang video yang memperlihatkan tentang campuran/komposisi rabat beton yang diduga tidak sesuai spek Sekdes menambahkan terserah.
“terserah saja kalau ada pihak yang menilai proyek kami dikerjaan tidak sesuai aturan itu hak mereka,” tandasnya.
Terpisah kontraktor yang di duga mengerjakan sejumlah proyek di desa Karangsari, Kecamatan Bojong, yakni Tri saat ditemui dirumahnya beberapa waktu lalu mengakui kalau dirinya menerima proyek untuk mengerjakan sejumlah pekerjaan di desa tersebut.
“memang ada beberapa proyek yang saya kerjakan, saya kan kontraktor kalau ada yang memberi pekerjaan ya saya terima,” ujarnya.
Namun saat ditanya tentang komposisi yang diduga tidak sesuai spek dengan enteng Tri menjawab.
“ibarat toko saya melayani sesuai permintaan dari pelanggan mereka maunya hemat, ya saya kerjakan seperti apa yang mereka mau,” paparnya.
Terkait proyek P3A Tri mengaku hanya dimintai tolong sebagai mandor atau penyedia tenaga kerja saja.
“kalau proyek P3A saya hanya dimintai menjadi mandor saja semua pembelanjaan dilakukan oleh desa,” pungkasnya. (Mit/Red).












Komentar