oleh

Kasus Postingan Diduga Ujaran Kebencian Berbuntut Saling Lapor ke Polisi

METROPOS.id, Sukoharjo  – Bermula dari pernyataan klarifikasi permohonan maaf seorang warga Kartasura, Sukoharjo berinisial AM atas postingan komentarnya di akun Facebook miliknya yang dinilai telah menyudutkan salah satu kelompok masyarakat.

Postingan komentar AM tersebut dikategorikan bermuatan ujaran kebencian lantaran menyinggung pengguna cadar dan celana
cingkrang. Alhasil, sejumlah orang datang ke rumah AM untuk melakukan tabayyun atau meminta klarifikasi.

Dalam dialog yang berjalan alot, akhirnya AM bersedia membuat surat pernyataan permohonan maaf dan membuat video klarifikasi. Hanya saja sehari sesudahnya, AM melaporkan orang yang mendatanginya ke Polda Jateng di Semarang.

Buntutnya, MALFIANO (28) warga Jetak, Karanganyar, dan seorang temannya berinisial MLY selaku pihak yang meminta klarifikasi, ditangkap polisi dari Polda Jateng atas laporan AM dengan sangkaan pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Pemeriksaan intensif harus di jalani MALFIANO hingga kemudian oleh polisi dilepas kembali. Sedangkan MLY rekannya hingga kini belum diketahui statusnya. MALFIANO ditangkap bersama MLY pada Kamis (5/12/2019) dan dilepas pada Sabtu (8/12/2019).

Merasa menjadi korban laporan palsu atau aduan dengan fitnah, MALFIANO di dampingi rekannya bernama JOKO SUGIYANTO (43) warga Gondangrejo, Karanganyar sebagai saksi pelapor, balik melaporkan AM ke Satreskrim Polres Sukoharjo, Senin (16/12/2019) lalu.

MALFIANO dan JOKO melaporkan AM dengan sangkaan melanggar pasal 220 dan/atau 317 KUHP tentang laporan palsu atau membuat aduan dengan fitnah hingga menyebabkan dirinya ditangkap polisi.

Seperti disampaikan MUHAMMAD TAUFIQ selaku penasehat hukum MALFIANO, Sabtu (24/12/2019), dalam perkara ini pihaknya sangat
menyayangkan atas laporan AM ke Polda Jateng terhadap MALFIANO dan seorang rekannya.

“Tidak ada unsur ancaman kekerasan apalagi kekerasan terhadap AM. Pasal 335 itu mengharuskan ada tindakan fisik yang membuat korban tidak berdaya. Apalagi frasa ‘perbuatan tidak menyenangkan’ dalam pasal itu sudah dibatalkan MK,” terang TAUFIQ.

Justru dari postingan di medsos itu, ujar TAUFIQ,  AM bisa terancam pidana Undang – Undang (UU) ITE khususnya Pasal 28 Ayat (2)  tentang “Hate Speech”. Postingan itu mengandung unsur ujaran kebencian.

Dari kasus ini, TAUFIQ yang juga pakar hukum pidana Universitas Djuanda Bogor ini menghimbau kepada masyarakat yang biasa
menggunakan medsos dalam aktivitasnya sehari – hari, agar berhati – hati dalam mengunggah postingan.

“Sekiranya itu menyinggung pihak lain, hendaknya dihindari. Perilaku hati – hati ini perlu selalu diutamakan agar para
warganet terhindar dari ancaman jerat hukum,” tandasnya. (Naura/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed