oleh

Geger!!! Pelaku pencabulan 10 santriwati di tangkap Polres Grobogan

METROPOS.id, Grobogan – SULAIMAN alias PAK MAN (49) warga Dsn. Sumber Barat, RT 4/8, Ds. Sumberjosari, Kec. Karangrayung terpaksa harus di amankan oleh Polres Grobogan, karena telah melakukan pencabulan terhadap salah seorang santrinya yakni DMS (13) warga Karangrayung.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 SK pengangkatan sebagai ustadz di Ponpes, 1 atasan kaos lengan panjang warna biru, 1 rok panjang warna biru, 1 celana dalam warna putih dan 1 dalaman warna putih.

Kasus pencabulan itu terungkap, berawal dari informasi pengurus Ponpes Al-Qur’an Al Hidayah di Ds. Sumberjosari, Kec. Karangrayung, bahwa pada bulan November 2019, telah beredar kabar telah terjadi perbuatan cabul yang di lakukan oleh salah seorang staf pengajarnya terhadap santrinya. Atas kejadian itu orang tua korban langsung melakukan interogasi kepada anaknya yang juga santriwati Ponpes tersebut. Dan hasilnya korban mengaku di cabuli oleh Pelaku.

Pelaku saat di tanyai Kapolres mengaku khilaf.

“Saya khilaf pak, semoga dengan kejadian ini ada perubahan dalam diri saya,” akunya.

Kapolres Grobogan AKBP RONNY TRI PRASETYO NUGROHO, M.Si dalam konferensi persnya mengatakan bahwa pelaku di tangkap setelah adanya laporan dari orang tua korban.

“Ada 10 orang santriwati yang menjadi korban pelaku, adapun modus pelaku adalah berpura – pura mengobati para santriwati yang sakit dengan cara meraba – raba daerah sekitar kemaluan dan meremas payudara korban,” terangnya.

Kapolres juga menyampaikan bahwa pelaku melakukan aksinya di kamar Khasanah Ponpes tersebut, dan semua korbannya masih di bawah umur karena masih berstatus pelajar di salah satu MTS di Karangrayung.

“Jadi pelaku ini selain berpura – pura bisa mengobati penyakit juga melakukan pencabulan dengan cara membangunkan korban untuk sholat tahajud dan sahur,” ungkapnya.

Dari perbuatan pelaku, pasal yang di sangkakan, pasal 82 ayat 2 UU RI no. 17/2016 tentang penetapan PERPU RI NO 1/2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI No.23/2002 tentang perlindungan anak menjadi undang – undang. Adapun ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 5 miliar rupiah. Dal hal tindak pidana tersebut apabila di lakukan oleh tenaga pendidik maka pidananya di tambah sepertiga dari ancaman pidana sebagaimana di maksud. (Awg/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed