oleh

PTSL di Semut – Wonokerto di duga jadi ajang Bancakan, karena sarat dengan Pungli

METROPOS.ID, Pekalongan – Dugaan Pungutan Liar (PungLi), Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) di Ds. Semut, Kec. Wonokerto mencapai puluhan  juta rupiah, hal ini terungkap dari pengakuan sejumlah warga desa  yang ikut mengajukan pembuatan sertifikat massal tersebut, mereka mengaku di bebani biaya sebesar Rp 300 ribu perbidangnya.

Seperti yang di ungkapkan salah seorang warga yang enggan namanya di sebutkan.

“saya ikut mengajukan PTSL dan sudah melakukan  pembayaran  sebesar Rp.  300 ribu perbidangnya. Kualitas patok yang kami dapatkan kualitasnya sangat jelek karena mudah patah,” keluhnya.

Warga tersebut mengaku tidak diberikan kuitansi pembayaran.

“saat  saya tidak di beri kuitansi, dan juga tidak diberi tahu tentang rincian penggunaan uang tersebut,” imbuhnya.

Ditambahkan, ada salah salah satu tetangganya yang status tanahnya  hibah waris atau  peralihan hak atau hibah waris masih ada biaya tambahan lagi.

“tetangga sebelah itu tanahnya dibagi 2 sesuai nama anaknya, padahal waktu pendaftaran sudah membayar langsung ke rumah Kades yang lama yaitu sejumlah Rp 1.100 ,000,-  dan waktu pembagian serfitkat satu bulan yang lalu di balai desa di mintai Rp. 300 ribu persertifikat nya, jadi ada 2 serfitkat di mintai Rp. 600 ribu, di total keseluruhannya dari awal pendaftaran sampai pembagian serfitkat sebesar Rp. 1.700,00,- dan berapa persis saya kurang tahu,”  ujarnya.

Padahal sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri no 25/SKB/V/2017, no : 590-3167A/2017, No 34/2017. Tentang Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis atau lebih di kenal dengan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang mana didalam SKB tersebut sudah ditetapkan biaya persiapan pelaksanaan (kegiatan penyiapan dokumen, kegiatan pengadaan patok dan materai, kegiatan operasional petugas kelurahan/desa) PTSL untuk kategori V (Jawa dan Bali) biayanya Rp. 150 ribu.

Salah seorang panitia PTSL Ds. Semut Edi Utoyo saat di konfirmasi tentang hal itu membenarkan.

“biaya perbidang tanah yang diajukan untuk ikut program PTSL sesuai kesepakatan warga, membayar Rp. 300 ribu rupiah namun ada salah satu panitia yang mengajukan 11 bidang dan ada tanahnya yang Hibah waris dengan membayar keseluruhan dengan 11 bidang sebesar Rp. 2 juta rupiah saja,” terangnya.

Namun saat di konfirmasi masalah manejemen pembayaran PTSL dia pura – pura tidak tahu.

Ditambahkan oleh Edi, ada oknum panitia tersebut juga sering meminta sejumlah uang kepada ketua panitia PTSL, Kamsum

“dia sering meminta sejumlah uang kepada panitia nilainya bervariasi dari Rp 600 ribu sampai Rp 3 juta rupiah. Katanya untuk pengondisian wartawan dan LSM, kalau pastinya siapa saja yang di beri saya tidak tahu pasti karena tidak ada daftarnya,” tandas Edi.

Ditambahkan oleh Edi didesanya ada sekitar dua ratusan bidang tanah yang sudah mengajukan PTSL dan sudah dibagikan sertifikatnya. Adanya dugaan oknum panitia yang sering meminta uang kepada ketua panitia PTSL juga di benarkan oleh Lebe setempat.

Sementara itu ketua panitia PTSL Ds. Semut, Kamsum saat akan di konfirmasi tentang hal ini diduga menghindar tiga kali awak media menyambang rumahnya pria paruh baya ini tidak ada di rumah menurut anggota keluarganya sedang keluar kerumah istrinya yang berada di desa sebelah.

Sementara itu Kades setempat Sugiyono saat dikonfirmasi tentang hal ini mengaku tidak tahu tentang adanya permasalah PTSL di desanya.

“terkait adanya permasalah tidak transparannya PTSL di Ds. Semut saya tidak tahu, pasalnya saat pembentukan panitia, sosialisasi dan pelaksanaan program tersebut saya belum menjabat sebagai Kades. Namun saya akan segera melakukan koordinasi dengan sejumlah panitia terkait adanya informasi tersebut,” ujar Kades yang baru dilantik tgl 18 Desember 2019 kemarin. (Mit/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed