oleh

4 dari 128 swalayan di Kendal tidak berizin

METROPOS.ID, Kendal – Pansus 2 DPRD Kendal melakukan sidak terhadap swalayan yang tidak berizin, yang melanggar Perda dan yang izinnya sudah berakhir. Sidak dilakukan bersama OPD terkait dan petugas Satpol PP terkait dengan pembuatan Perda tentang Penataan, pembinaan pasar rakyat dan pusat pembelanjaan atau swalayan, Selasa (7/01/2020).

Ketua Pansus 2 DPRD Kendal, Rubiyanto mengatakan, keberadaan swalayan di Kabupaten harus dilakukan penataan kembali agar tidak merugikan toko – toko kecil milik rakyat. Pengaturan di antaranya tentang jarak minimal swalayan dengan pasar rakyat dan jarak antar swalayan serta jam buka swalayan.

“Pengaturan ini supaya tidak merugikan pasar tradisional dan toko – toko kecil karena kalah saing,” jelasnya.

Rubiyanto meminta kepada pihak DPMPTSP Kendal, agar sebelum Perda yang baru ditetapkan untuk sementara tidak mengeluarkan izin swalayan baru maupun perpanjangan izin bagi swalayaan yang sudah habis masa kontraknya.

”Swalayan yang sudah habis kontraknya supaya tidak dikeluarkan perpanjangan izinnya,” pintanya.

Kasi Pengelolaan Perizinan pada DPMPTSP Kendal, Dwi Hariyadi  mengatakan, di Kabupaten ada 128 swalayan dan yang tidak berizin sebanyak 4 swalayan. Swalayan yang tidak berizin berada di Jalan Pemuda Boja, Jalan Tampingan Boja dan Rest Area dan Jalan Pemuda Kendal.

“Dalam memberikan izin swalayan, juga berdasarkan referensi dari Dinas Perdagangan,” ungkapnya.

Ketua DPRD Kendal, Muhammad Makmun mengatakan, dibuatnya Perda baru yang mengatur pendirian swalayan, karena persoalan substansi untuk menginisiasi pembatasan jumlah swalayan.

Pasalnya banyak keluhan para pemilik toko kecil yang merasa resah dengan keberadaan swalayan yang menyebabkan usaha tokonya menjadi sepi. Oleh karena itu Perda yang baru nanti harus bisa melindungi masyarakat Kendal.

“Raperda ini rencananya akan diparipurnakan pada 10 Januari 2020, tapi jika masih ada permasalahan, bisa juga ditunda,” katanya. (Eko/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed