oleh

Heboh!!! Bayi Hasil Hugel di buang di kolam ikan di Penawangan

METROPOS.ID, Grobogan – Warga RT 04/ 01, Ds/Kec. Penawangan mendadak gaduh dengan adanya bayi yang mengapung didalam kolam ikan dibelakang rumah milik SUNDAR, warga setempat, Sabtu (11/1/2020).

Dari informasi yang di himpun menyebutkan saksi pertama kali adalah pemilik kolam itu sendiri yakni SUNDAR (69), sekira pukul 05.00 WIB, hendak buang air kecil di belakang rumahnya ia melihat benda mirip dengan boneka yang berada di dalam salah satu kolam ikan, namun saksi tak menyangka kalau yang dilihatnya itu seorang bayi, selanjutnya kembali lagi ke dalam rumah.

Kemudian sekira pukul 09.00 Wib, saksi lainnya yakni RIKI WAHYU SAPUTRO Bin SUNDAR, selesai dari kamar mandi, melihat kolam ikan di belakang rumahnya, namun alangkah kagetnya ia melihat ada sesosok mayat bayi mengapung dikolam ikan tersebut. Kemudian hal ini bersama warga lainnya langsung di laporkan ke Polsek Penawangan.

Di duga bayi yang di buang ke kolam tersebut Hugel (hasil hubungan gelap)

Terpisah Kapolsek Penawangan AKP SAPTONO WIDYO H,S.Sos.MH membenarkan adanya laporan tentang penemuan bayi di kolam ikan tersebut.

“Usai mendapatkan laporan, kami bersama jajaran langsung ke lokasi guna olah TKP dan memeriksa saksi – saksi, dan dari hasil pemeriksaan mengarah ke tersangka yakni KEV (21),” terangnya, Minggu (12/1/2020).

Lebih lanjut Sapto mengungkapkan bahwa sejumlah barang bukti berupa 1 buah ember warna hitam, 1 buah handuk warna putih lorek biru, 1 buah kaos oblong warna putih, 1 buah celana color warna biru, 1 buah BH warna hitam, 1 buah Celana Dalam warna hijau dan 1 buah gunting gagang warna hitam juga kita amankan.

“Motif Pelaku merasa malu dan ketakutan karena hamil serta belum menikah,” ungkapnya.

Selain itu Sapto menjelaskan saat olah TKP di temukan Plasenta/ari-ari  diselokan pinggir kolam, pembalut wanita dalam keadaan banyak darah yang sudah kering di taruh di dalam tas plastik dan di buang ditempat sampah.

“selanjutnya kami memanggil dokter  dan bidan dari puskesmas penawangan 1 untuk memeriksa 3 (tiga) anggota perempuan keluarga yang berada dirumah tersebut dan dari hasil pemeriksaan dokter terdapat salah satu orang yang di indikasikan habis melahirkan, langsung kami lakukan introgasi, akhirnya KEV mengaku habis melahirkan,” jelasnya.

Sementara itu usai menetapkan KEV sebagai tersangka karena melanggar pasal 341 Ki 342 KUHPidana, jenazah bayi malang tersebut di serahkan kepada keluarganya untuk dimakamkan. (Awg/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed