Salah satu bangunan yang tidak memiliki IMB (ft Bahri)
METROPOS.ID II CILEGON – Pembangunan Ruko dijalan Lingkar Selatan diduga tidak memiliki IMB (Ijin Mendirikan Banguan) dan telah merusak Trotoar yang dibangun oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon.
Jaya Godod selaku Panglima Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar Banten (BPPKB) DPC Cilegon didampingi oleh Dedi Klana selaku Ketua BPPKB DPAC Mancak yang sedang melakukan investigasi di lapangan karena berdasarkan laporan dari Masyarakat berinisial F terkait dugaan adanya kerusakan bahu jalan/trotoar milik Pemkot Cilegon akibat proyek pembangunan Ruko tersebut.
Sementara itu Albert selaku pemilik lahan dan bangunan, membenarkan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukannya, Albert siap memperbaiki kerusakan bahu jalan/trotoar akibat Proyek miliknya.
Diapun menyatakan kepada Ormas BPPKB Banten bahwa bangunan tersebut tidak memiliki IMB dari Pemkot setempat, bahkan Albert menantang kepada Ormas BPPKB Banten jika bangunannya mau dibongkar silahkan bongkar saja.
“Karena saya tidak punya uang dan lahan beserta bangunannya juga akan saya jual,” ujarnya.
“Soal bahu jalan/trotoar yang rusak saya tidak bisa memastikan kapan saya akan memperbaikinya, mungkin setelah saya punya uang baru saya perbaiki kembali,” lanjutnya.
Untuk itu kami ormas BPPKB Banten, meminta Pemkot Cilegon agar segera melakukan langkah – langkah dengan menindak tegas bangunan yang melanggar aturan karena ini sudah jelas melanggar hukum dan ada undang-undangnya dan bisa diberikan sangsi berat.
“Barang siapa merusak prasarana jalan sehingga tidak bisa berfungsi lagi, maka akan di kenakan pasal 28 ayat 2, dengan pidana penjara paling lama 2 tahun, atau denda paling banyak 50 juta rupiah,” terang Jaya.
Adapun Topan selaku Kabid Bina Marga PU, Kota Cilegon mengatakan akan kami tindak lanjuti dan saya mau konfimasi ke Satpol PP, untuk segera cek lokasi dan kami akan berikan surat kepada saudara Albert tersebut, yang sudah melakukan pelanggaran merusak trotoar bahu jalan.
“Kamipun akan mempertanyakan juga terkait pembangunannya apakah IMB nya sudah di lengkapi apa belum, pasti kami akan pertanyakan itu dan kami tindak tegas,” pungkas Topan. (Bahri/Red).
Komentar