oleh

Proyek PJU Didesa Wiroditan Diduga Sarat Pelanggaran

METROPOS.ID, Pekalongan – Proyek pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Ds. Wiroditan, Kec. Bojong, diduga sarat pelanggaran, pasalnya proyek yang didanai dengan Dana Desa (DD) tahun 2019 tahap ke III ini diduga tidak sesuai RAB. Hal ini terungkap dari informasi warga desa setempat.

Menurut penuturan salah seorang warga yang enggan namanya di mediakan, pipa yang di gunakan untuk tiang PJU sangat tipis dan mudah goyang hanya dengan di sentuh dengan tangan kosong.

“pipa untuk tiang PJU menurut saya tidak sesuai, karena bukan terbuat dari besi melainkan dengan plat yang di bentuk menjadi pipa,” tuturnya.

Selain itu, proyek ini juga diduga ada unsur politis.

“sebelumnya proyek ini ditangani oleh salah seorang pemborong lain, dan menurut saya kualitasnya cukup baik. Namun karena pemborong tersebut pada Pilkades lalu tidak mendukung kades yang terpilih, ahirnya di ganti dengan pemborong yang lain. Dan hasilnya seperti sekarang ini kualitasnya sangat jelek,” imbuhnya.

Terkait hal ini Kepala Desa (Kades) Wiroditan, Waluyo saat di konfirmasi tentang hal ini membantah kalau proyek PJU didesanya tidak sesuai dengan RAB.

“proyek ini hanya melanjutkan dari tahun sebelumnya, dan sudah sesuai dengan RAB, terkait penggantian pemborong itu kami lakukan untuk pemerataan,” ujar kades yang sudah tiga kali ini menjabat ini.

Berdasarkan penuturan Kades yang didampingi Sekdes setempat Irawati, proyek PJU ini didanai dengan Dana Desa tahap III senilai Rp 101 juta untuk 76 titik, sedangkan untuk total panjang tiang PJU 3,5meter, dengan rincian panjang tiang bawah  2 meter untuk pipa bawah dengan diameter dan pipa atas 1,5 meter dengan diameter 1,5 inc. Untuk kabel yang digunakan yakni jenis NFA 2 DX 16 dan bolam lampu Philip 53 watt.

Namun saat di tanya tentang apakah PJU ini menggunakan meteran khusus, ada perbedaan jawaban antara Sekdes setempat dan ketua TPK, menurut Sekdes Irawati, untuk pengambilan daya atau setrom sebagian menggunakan daya dari rumah warga dan sebagian lagi menggambil dari tiang listrik milik PLN dengan tidak mengunakan meteran.

“untuk daya sebagian kami  mengambil dari rumah dan sebagian lagi dari tiang PLN,” ujarnya.

Dan saat ditanya berapa titik yang mengambil dari rumah warga dan berapa titik yang mengambil dari tiang PLN Irawati tidak dapat menjelaskan.

Berbeda dengan pengakuan Irawati, Ketua TPK proyek PJU Budi mengaku semua daya/setrom untuk PJU ini mengambil dari tiang PLN.

“untuk daya saya ambil dari tiang PLN tanpa menggunakan meteran khusus, hanya menggunakan sensor untuk melakukan on/off pada lampu PJU,” terang Budi.

Saat ditanya apakah hal ini tidak melanggar aturan, Budi mengaku hal tersebut sudah sesuai aturan.

“sejak tahun lalu kami sudah melakukan hal ini untuk PJU tahun sebelumnya dan sampai saat ini tidak ada masalah, untuk pembayaran setiap warga yang membayar rekening listrik disitu kan sudah termasuk pembayaran untuk PJU,” kata Budi ngotot.

“Yang jelas saya tidak merasa melakukan pelanggaran ataupun pencurian listrik, kalau pihak lain mengatakan seperti itu silahkan saja,” tandasnya.

Sementara itu, menurut bagian Teknis PLN UPJ Wiradesa, Arisetyo R, saat di konfirmasi tentang hal ini mengatakan hal ini merupakan pencurian.

“kalau mengambil setrom langsung ke tiang PLN tanpa ijin itu merupakan pencurian setrom, pelakunya bisa di pidanakan dan dilakukan denda jika digunakan untuk kepentingan pribadi dan untuk usaha, denda di hitung dari sejak dilakukan pencurian,” terangnya.

Masih menurut Tyo sapaan akrab Arisetyo.

“Sebaiknya Pemdes maupun warga yang lain, jika akan membuat PJU mengajukan ijin ke PLN setempat dan nantinya akan kami jembatani agar mereka bisa mendapatkan daya secara legal, karena jika terbukti melakukan pencurian daya bisa dipidanakan,” imbuhnya. (Mit/Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed