METROPOS.ID, Sukoharjo – Dua pelaku pengedar narkotika golongan 1, jenis sabu ditangkap Satres Narkoba Polres Sukoharjo. Satu diantaranya merupakan residivis kasus yang sama, dan baru bebas dari Lapas.
Tersangka berinisial, ELW (29), warga Madegondo, Grogol kembali harus berurusan dengan polisi. Ia disergap saat tengah mengendarai sepeda motor di depan warung bakso Kasmaran di jalan Raya-Solo-Wonogiri Dk. Bacem, Kec. Grogol, Sabtu (11/1/2020) kemarin.
Saat dilakukan penggledahan, tersangka ELW kedapatan membawa satu paket narkoba jenis sabu dalam kemasan plastik dengan berat sekira 1 gram.
“Penangkapan pelaku dilakukan oleh petugas setelah beberapa saat melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat,” jelas Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas, saat rilis ungkap kasus Senin (20/1/2020).
Selain menyita sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lain yakni, dua buah hp, serta satu unit sepeda motor Honda Beat Nopol AD 4409 ACB.
Dijelaskan Kapolres, selama ini tersangka ELW, selain sebagai pemakai juga sebagai pengedar alias kurir tukang antar sabu ke pembeli. Untuk mengungkap asal sabu, saat ini polisi masih mengembangkan kasusnya.
Sedangkan untuk tersangka lainnya, berinisial ACN (27), ditangkap di rumahnya di Dk. Pabrik, Ds. Pondok, Kec. Grogol, Minggu (12/1/2020) lalu. Barang bukti hasil penggledahan ditemukan satu amplop putih berisi plastik klip kecil berisi sabu dengan berat sekira 4,7 gram, dan sabu seberat 20 gram yang dikemas dalam plastik besar dibungkus plastik bekas pembungkus kue.
“Total sabu dari tangan tersangka ACN seberat 24,7 gram. Dan kami juga mengamankan satu hp, dan satu sepeda motor matik bernopol AD 4584 IB,” imbuh Kapolres.
Berdasarkan fakta dan dikuatkan barang bukti yang telah disita, maka terhadap tersangka dijerat dengan pasal 114 (2) junto 112 (2) UURI No.35/2009 tentang narkotika.
Dari fakta dan barang bukti yang berhasil diamankan, para pelaku disebutkan Kapolres dijerat dengan Pasal 114 (1) jo 112 (1) jo 127 (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Para tersangka terbukti memiliki, menyimpan, menguasai atau mengedarkan narkotika golongan 1 bukan tanaman,” pungkas Kapolres didampingi Kasat Narkoba Polres Sukoharjo, AKP Agus Syamsudin. (Naura/Red).












Komentar