oleh

MPW PP 6 kali tidak hadir sidang di PN Kota Semarang

METROPOS.ID, Semarang – Panggilan sidang ke-6 gugatan 4 Pimpinan Anak Cabang (PAC) Pemuda Pancasila  (PP) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Semarang, Kamis 6 Februari 2020 kembali tidak dihadiri para tergugat, padahal pada sidang sebelumnya hakim mediasi PN kota Semarang sudah memerintahkan agar para Prinsipal harus datang langsung di PN untuk menghadiri mediasi.

Hanitiyo Satria Putra SH MH, kuasa hukum penggugat mengatakan pada sidang ke-6 Para Tergugat yaitu Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Kota Semarang, Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO), Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) PP Provinsi Jateng dan Kesbangpol kota Semarang tidak hadir.

“Tadi hanya MPC kota Semarang dan MPW yang kuasa hukumnya datang menghadiri sidang,” jelasnya.

Sementara itu Bakri SH MHum, Hakim mediasi PN Kota semarang masih memberikan kesempatan pada sidang  seminggu yang akan datang agar Prinsipal bisa hadir semua, termasuk menjawab pernyataan kuasa hukum  MPC kota Semarang Imam SH yang menyampaikan kalau prinsipal hadir dikawal oleh 500 anggota PP.

“Hal yang biasa kalau pengadilan di  datangi massa banyak, PP Organisasi yang besar yang mempunyai AD/ART yang harus di jalankan oleh anggota dan pengurus organisasi,” tegas Bakri.

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa 4 PAC di wilayah MPC Kota Semarang melakukan gugatan ke PN Kota Semarang terkait pelaksanaan Musyawarah Cabang (Muscab) MPC Kota Semarang yang di anggap penggugat tidak Shah karena tidak sesuai dengan AD/ART yang memilih Imron menjadi Ketua MPC PP kota Semarang Periode 2019 sampai 2023. (Adi/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed