oleh

Agar tidak terjerat UU ITE, Kodam IV/Diponegoro Gelar Penyuluhan Hukum Di Kodim 0716/Demak

-Demak-15 views

METROPOS.ID, Demak – Seluruh Prajurit dan PNS Kodim 0716/Demak beserta Persit Kartika Chandra Kirana Cabang XXXVII Dim 0716 Demak menerima penyuluhan dari tim penyuluhan hukum Kodam IV/Diponegoro yang dipimpin oleh Mayor Chk Eko Wahyu Hidayat, SH, MH serta di dampingi Kapten Chk Henlius Warumu yang bertindak sebagai nara sumber, Kamis (6/2/2020).

Dalam sambutannya Dandim 0716/Demak yang di wakili oleh Kepala Staf Kodim 0716/Demak Mayor Inf Kadarusman mengatakan, melalui penyuluhan hukum ini, prajurit diharapkan dapat merealisaikan aturan hukum dalam kehidupan maupun saat melaksanakan tugas sehari-hari dengan baik.

“Saya berharap prajurit dan PNS TNI maupun anggota persit bisa mengikuti dan menyimak dengan baik pemaparan pemateri. Sehingga dalam pelaksanaan tugasnya prajurit bisa berupaya untuk meningkatkan pemahaman terhadap aturan yang berlaku,” harapnya.

Sementara itu ketua tim penyuluh dari Kodam IV/Diponegoro Mayor Chk Eko Wahyu Hidayat, SH, MH mengungkapkan, selain memberikan pemahaman, timnya juga ingin menumbuhkan kesadaran hukum dalam diri prajurit.

“Kami berharap akan tercipta budaya tertib, taat, dan patuh terhadap norma hukum,” ungkapnya.

Lebih lanjut Ia juga berharap agar seluruh anggota kodim harus benar-benar memahami ketentuan dan Undang – Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Juga sanksi administrasi yang berlaku agar tidak terjebak dalam masalah tersebut. (Adi/Dim/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed