oleh

Tak terima di klakson Tiga remaja hadang bus sarat penumpang dan pecah kacanya

METROPOS.ID, Sukoharjo – Kepolisian Resort Sukoharjo memperingatkan kepada para pengguna jalan raya agar tak mudah tersulut emosi saat sedang mengemudi mobil maupun mengendarai sepeda motor. Kewaspadaan harus dijaga supaya terhindar celaka.

Seperti kejadian beberapa hari lalu, tiga pemuda pengamen jalanan asal Klaten, MFG (23) warga Belang Wetan, EI (20) warga Bareng Lor, dan YE (19) warga Karangdowo, harus berurusan dengan hukum lantaran melempari kaca sebuah bus penumpang umum jurusan Yogyakarta – Solo dengan batu.

Penyebabnya hanya karena tak terima diklakson, mereka mengejar bus dari Klaten hingga Kartasura. Akibat aksi anarkis itu, kaca belakang dan kaca pintu samping kiri bus PO. Langsung Jaya yang disopiri Anton Prabowo (39), warga Norowangsan, Pajang, Solo, pecah.

Beruntung akibat perbuatan para pelaku pada, Sabtu (7/2/2020) petang itu, tidak menimbulkan korban penumpang didalam bus. Satu pelaku, MFG sesaat setelah kejadian berhasil ditangkap oleh kru bus dibantu warga sekitar yang ikut mengejar.

Dua pelaku lainnya berhasil kabur menggunakan sepeda motor protolan jenis bebek yang digunakan sebagai sarana mengejar bus berboncengan tiga. EI dan YE baru tertangkap setelah diburu dan tertangkap di wilayah Klaten.

“Peristiwa pelemparan berawal saat pelaku MF mengendarai motor protolan melintas di jalan Klaten Solo, tepatnya pertigaan Jonggrangan Klaten. Pelaku tiba -tiba memotong jalur bus hingga sopir spontan membunyikan klakson dan melakukan teguran,” terang Kapolres Sukoharjo, Bambang Yugo Pamungkas, Rabu (12/2/2020).

Bunyi klakson dan teguran itu rupanya membuat pelaku MFG tersulut emosinya serta tidak terima. Ia kemudian membuntuti bus dengan mengajak serta 2 temannya EI dan YE yang tengah mengamen di jalan. Berboncengan tiga mereka mengejar sampai perempatan Gembongan Kartasura.

“Pada saat bus berhenti di lampu merah, pelaku MFG dan EI turun dari motor mendekati bus. Semula mereka mengedor – gedor body bus. Karena tak dihiraukan sopir, para pelaku ini kemudian mengambil batu dilemparkan ke kaca bus,” papar Bambang.

Berdasarkan fakta -fakta adanya laporan, keterangan saksi serta dikuatkan barang bukti yang telah disita, yakni berupa 2 batu sebesar kepalan tangan orang dewasa, 1 tanduk sapi, dan 1 unit sepeda motor protolan, tiga pengamen jalanan ini dijerat Pasal 170 KUHP. Ancaman hukumannya selama 5 tahun. (Naura/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed