METROPOS. ID, Blora – Kasus pencurian akta nikah yang menyeret pegawai honorer PA (Pengadilan Agama) kelas 1 B Blora dan Modin Ds. Sumber, Kec. Kradenan, memasuki memasuki babak baru. Dalam sidang perkara tersebut dua orang terdakwa atas nama RM Akbar Suryo Baskoro dan M Kusen, menjalani sidang berbeda di PN (Pengadilan Negeri) Blora, Senin (9/3/2020).
Terdakwa atas nama M Kusen menjalani sidang mendengarkan keterangan saksi PA kelas 1 B Blora. Dua saksi dihadirkan adalah Panitera Muda atas nama Kastari dan saksi berikutnya Yustisi Yudhasmara staf panitera. Sejumlah pertanyaan dilontarkan oleh majelis hakim terkait barang bukti pencurian berupa blanko akta perceraian yang telah terisi. Keduanya menjalani pemeriksaan selama lebih dari 2 jam.
Dari pantauan wartawan, agenda pemeriksaan saksi atas atas terdakwa Kusen, sempat berjalan alot. Keterangan terkesan berbelit-belit.
Bahkan, saat hakim anggota menanyakan setempel yang digunakan barang bukti dalam persidangan, antara saksi berbeda keterangan. Majelis hakim kebenaran stempel berbahan plastik warna merah dan hitam. Apakah milik Pengadilan Agama?. Yusti menjawab, bahwa stempel yang dimaksud bukan milik PA. Sebab, menurut Yusti, stempel PA berbahan kayu.
Sementara, Kastari, mengklaim bahwa stempel yang dimaksud adalah milik PA. Setelah mendengar keterangan saksi, majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang pada tanggal (16/3/2020) mendatang dengan agenda berikutnya.
Sidang berikutnya, adalah mendengarkan eksepsi oleh Farid Rudiantoro, kuasa hukum dari Akbar. Eksepsi itu perlu dilakukan lantaran ada cacat hukum selama penyidikan, hingga penetapan tersangka.
“Sebab, ancaman hukuman diatas 5 tahun, harus didampingi kuasa hukum. Tapi ini tidak. Dan jelas ini cacat hukum,” kata Farid, kemarin.
Dalam eksepsi yang dibacakan, Farid menyampaikan, Fakta hukum menunjukkan ternyata penyidik Polri dalam perkara ini telah melalaikan kewajibannya dalam menunjuk penasihat hukum bagi tersangka/terdakwa.
Selaku Penasihat Hukum Terdakwa RM. Akbar Suryo Baskoro memohon kepada Majelis Hakim pemeriksa perkara ini, agar berkenan menetapkan dan memutuskan, menerima dalil-dalil serta alasan-alasan yang diuraikan dalam eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan jaksa penuntut umum dalam perkara tersebut.
Kemudian, menyatakan hasil Berita Acara Pemeriksaan oleh Penyidik dari Polres Blora terhadap Terdakwa melanggar ketentuan pasal 56 ayat (1) jo pasal 54 KUHAP dan BAP tersebut Batal Demi Hukum dan/atau dibatalkan.
Selanjutnya, menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa dalam perkara pidana Nomor : 31 / Pid.B / 2020 / PN.Bla, adalah Batal demi hukum dan/atau dibatalkan demi hukum.
“Menyatakan perkara aquo tidak diperiksa lebih lanjut,” ungkap Farid.
Ditambahkan, memohon kepada Majelis Hakim untuk memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum segera mengeluarkan Terdakwa dari tahanan. Memulihkan harkat martabat dan nama baik terdakwa. Serta membebankan biaya perkara kepada Negara.
“Dengan eksepsi ini, kami berharap terdakwa bisa bebas,” tandasnya. (Sam/Red).












Komentar