oleh

KPA Jateng : “Semoga Pelaku kejahatan menikahi anak 7 tahun, segera ditindak”

-Semarang-35 views

METROPOS.ID, Semarang – Ketua Komnas Perlindungan Anak (KPA) Provinsi Jateng, Endar Susilo sekarang ini terus berkoordinasi dengan Penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Jateng terkait dengan aduannya atas temuan adanya perkawinan dengan Anak yang masih berusia 7 tahun berinisial D warga Grabag, Magelang, dengan  seorang tokoh Pemilik Pondok Pesantren berinisial P warga Kab. Semarang, Jateng, Kamis (12/3/2020).

Menurut Endar Perbuatan yang diduga  dilakukan oleh P sangatlah tidak manusiawi.

“Bayangkan saja anak yang masih perlu tumbuh kembang dan bisa saja menjadi salah satu pemimpin – pemimpin dan harapan masa depan Bangsa ini,  yang harusnya kita temani atau ajak belajar dan bermain tetap justru malah diajak nikah dan  kemudian menjadi korban nafsu P dengan dibungkus Perkawinan Siri,” jelas Endar.

Ketika ditanya lebih lanjut siapa nama lengkap dan jatidiri diduga pelaku kejahatan perkawinan tersebut, Endar belum bisa menyampaikan ke media.

“Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan pendalaman pihak Polda Jateng dan diduga pelaku adalah tokoh terkenal, nanti kalau sudah waktunya, saya akan menyampaikan ke teman  – teman media,” lanjutnya.

“Mari kita sama – sama berdoa kepada Allah agar  pelaku kejahatan yang menghancurkan masa depan anak bangsa ini segera bisa di bawa keranah hukum. Kami Komnas Anak Jateng memberikan dukungan moral dan doa agar penyidik Polda Jateng diberi kemudahan untuk mengungkap kasus ini,” harapnya.

Menurutnya pelaku kejahatan terhadap anak tersebut bisa di jerat  dengan Undang – Undang (UU) No.23 tahun 2002 yang sudah diperbarui dengan UU no 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan UU no.17  tahun 2016 Tentang Perubahan kedua UU no. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi UU dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan hukuman kebiri.

Seperti pernah diberitakan sebelumnya bahwa Komnas Perlindungan Anak Provinsi Jateng mendapatkan aduan dari masyarakat tentang adanya perkawinan siri dengan anak yang masih berumur 7 tahun menjadi korban (pengantin perempuan), setelah mendapatkan data dan menjumpai beberapa saksi, Endar kemudian melaporkan kasus ini ke Polda Jateng agar pelaku segera ditangkap dan diadili. (Damar/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed