METROPOS.ID, Sukoharjo – Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) virus corona atau Covid-19 setelah terkonfirmasi 1 warganya positif terjangkit oleh virus yang belum juga ditemukan vaksin penangkalnya ini.
Dari pendataan yang dilakukan Dinas Kesehatan Kab. (DKK) Sukoharjo, selain 1 kasus positif, juga ditemukan 6 kasus Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dan 45 kasus Orang Dalam Pemantauan (ODP) Covid-19.
Untuk 45 ODP tersebut, seperti disampaikan dalam Rapat Koordinasi Gugus Tugas Pencegahan Corona di Gedung Terpadu Menara Wijaya, Senin (23/3/2020), tersebar di 11 Kecamatan dari 12 Kecamatan yang ada. Hanya Kecamatan Bendosari yang belum ada temuan.
“Dengan status (KLB) ini, masyarakat diimbau untuk tidak keluar rumah dulu,” kata Bupati usai rakor.
Pemkab Sukoharjo melalui DKK akan menjamin seluruh perawatan pasien baik ODP maupun PDP tanpa dipungut biaya sepeserpun. Kebijakan ini berlaku tidak hanya bagi warga Sukoharjo saja, namun juga berlaku untuk warga luar daerah.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan dan Pencegahan Covid-19 Kab. Sukoharjo yang juga Direktur RSUD Ir Soekarno, drg Gani Suharto menyampaikan, seluruh rumah sakit di Sukoharjo berkomitnen melakukan perawatan pasien OPD dan PDP sesuai ketentuan teknis Kemenkes RI.
“Kami menghimbau setiap RT membentuk gugus pengawasan Covid-19 untuk membantu pelaksanaan isolasi mandiri ODP atau PDP pasca perawatan, dan menggerakkan warganya membantu kebutuhan logistik,” ujarnya.
Masyarakat diminta tidak perlu panik, namun tetap waspada tinggi untuk selalu menjaga kesehatan terutama kebersihan tangan dan menerapkan social distance, atau menjaga jarak satu sama lain. Tidak bepergian keluar daerah dan tidak mengadakan kegiatan pengumpulan massa.
“Saat ini ketersediaan APD (Alat Pelindung Diri) di seluruh rumah sakit dalam jumlah sangat terbatas. Kami berupaya memenuhi kebutuhan APD bila ke depan mengalami lonjakan pasien,” tutupnya. (Naura/Red).












Komentar