METROPOS.ID, Sukoharjo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo menonaktifkan sementara sebanyak 501 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) menyusul keluarnya putusan KPU RI tentang penundaan 4 tahapan Pilkada.
Langkah itu ditempuh lantaran para anggota PPS tersebut pada 22 Maret 2020 terlanjur dilantik serentak di 12 kecamatan, atau sebelum salinan putusan KPU RI tentang penundaan tahapan Pilkada diterima.
Ketua KPU Sukoharjo, Nuril Huda menyampaikan, anggota PPS yang telah dilantik tersebut akan dinonaktifkan per 1 April. Penonaktifan ini masuk dalam salah satu dari 4 poin tahapan Pilkada yang ditunda.
“Penundaan 4 tahapan Pilkada tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/lII/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020,” terang Nuril, Kamis (26/3/2020).
Dijelaskan, keputusan penundaan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 atau virus Corona. Namun ada pengecualian bagi daerah yang belum terdampak wabah virus Corona, maka oleh KPU RI pelantikan PPS dapat dilaksanakan.
“Ada klausul jika KPU Kab/Kota telah siap melaksanakan pelantikan PPS dan berdasarkan koordinasi dengan pihak berwenang dinyatakan daerah tersebut belum terdampak penyebaran Covid-19, maka pelantikan PPS dapat dilanjutkan,” ujarnya.
Menyinggung tentang masa kerja anggota PPS yang telah dilantik, Nuril menjelaskan hal itu akan diatur kemudian.
Diketahui, selain menunda pelantikan anggota PPS, 3 tahapan lain yang ditunda adalah pelaksanaan verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan petugas pemutakhiran daftar pemilih, serta menunda pelaksanaan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
“Untuk poin ketiga (pelaksanaan verifikasi syarat dukungan calon perseorangan), kami tidak ada tahapannya karena memang tidak ada calon perseorangan yang mendaftar hingga batas waktu yang telah ditentukan,” pungkas Nuril. (Naura/Red).











Komentar