oleh

Keji! Pura – pura minta di antar pulang, seorang wanita di tusuk berulang kali di hutan Brati 

METROPOS.ID, Grobogan – MEGA MURNI (35) warga Dsn. Godong, RT. 016/RW. 003, Ds/Kec. Godong, sekira pukul 12.30 WIB, di temukan bersimbah darah di tanah  tegalan (sanggeman) milik perhutani di Dsn. Permas, Ds. Kronggen, Kec. Brati, Sabtu (28/3/2020).

Dari informasi yang di dapat korban sengaja di rampok temannya (pelaku), karena pelaku ingin menguasai harta benda milik korban, termasuk sepeda motor korban.

Dengan penemuan wanita malang  tersebut, usai mendapatkan laporan jajaran unit reskrim bergerak cepat mengungkap siapa pelaku perampokan tersebut. Dan belum sampai 1x 24 jam pelaku yang bernama EVAN SUPRIYADI (41) warga Dsn. Pasiraman, Rt. 01/03, Ds. Katekan, Kec. Brati, berhasil di tangkap petugas di Dsn. Mlakas, Kec. Brati.

Terpisah Kapolsek Brati AKP ASEP PRIYANA saat di konfirmasi melalui ponselnya membenarkan kejadian tersebut, bahkan pelakunya sudah di tangkap.

“Modus dari operandi pelaku adalah berawal pelaku minta di antar korban karena ke duanya sudah saling mengenal, untuk pulang ke Dsn. Pasiraman, Ds. Katekan, Kec. Brati, dengan mengendarai sepeda motor korban, namun sesampai di TKP, pelaku langsung melakukan kekerasan dengan Sajam (Senjata tajam) dan membawa kabur sepeda motor milik korban,” ungkapnya.

Lebih lanjut Asep mengatakan korban mengalami luka tusuk Sajam di leher sebelah kanan, di telapak tangan sebelah kanan, di punggung sebanyak 4x tusukan usai di rampok pelaku.

“Barang bukti yang kami amankan adalah 1 buah pisau dapur bergagang kayu dengan panjang 26 cm, 1 buah topi, Sepasang Sandal Warna putih, 1 Kaca Mata dan 1 Handshate Bluthoet,” jelasnya.

Sementara itu pelaku di kenai dakwaan pencurian dengan kekerasan (curas) yakni Pasal 365 KUH Pidana  dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. (Awg/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed