METROPOS.ID, PEKALONGAN – Pembebasan para (Napi) Narapidana di seluruh Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) di seluruh Indonesia serentak di bebaskan. Hal ini di lakukan guna memutus mata rantai penyebaran virus corona atau COVID 19. Tak terkecuali di Pekalongan.
Setidaknya ada 23 Napi bebas bersyarat pasca dinyatakan memenuhi syarat administratif oleh Lapas Kelas II Kota Pekalongan. Hal ini di ungkapkan oleh Kepala Lapas Agus Heryanto.
“Bebasnya 23 Napi sesuai Pet menkumham No 10 tahun 2020,” ujar Kepala Lapas Agus Heryanto, Kamis (2/4/2020).
Dikatakannya, mereka yang bebas karena sudah menjalani setengah masa hukuman untuk menjalani asimilasi di rumah.
“Pembebasan tersebut juga iuntuk antisipasi penyebaran virus Corona. Meski bebas, para Napi tetap dalam pantauan yang dilakukan balai pemasyarakatan,” pungkasnya. (Mit/Red).












Komentar