METROPOS.ID, SUKOHARJO – Wabah virus Corona (Covid-19) berdampak pada sepinya hunian hotel pengunjung restoran sejak satu bulan terakhir. Kondisi ini membuat pengelola hotel terpaksa merumahkan sebagian karyawannya. Hal itu diungkapkan Humas PHRI Sukoharjo, Ika Florentina saat bersama sejumlah pengurus yang lain melakukan audensi dengan Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya, Senin (6/4/2020).
“Bahkan, saat ini sejumlah hotel dan restoran sudah ada yang tutup. Dampak Corona benar – benar membuat kami kesulitan menjalankan operasional,” kata Ika yang menyebut PHRI Sukoharjo menaungi sebanyak 24 anggota.
Atas kondisi itu, Ika mewakili seluruh anggota menyampaikan keluhan dan harapan kepada Pemkab Sukoharjo agar ada kebijakan relaksasi pajak.
Menanggapi persoalan itu, Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya mengambil kebijakan dengan membebaskan pajak hotel dan restoran selama 2 bulan, yakni bulan April dan Mei.
“Kami menyadari apa dampak ekonomi yang ditimbulkan oleh wabah Corona ini. Karena itu, salah satu kebijakan yang kami ambil adalah pembebasan pajak selama 2 bulan ke depan,” terang Bupati.
Namun begitu, jika selama periode tersebut ada perubahan, dengan kata lain secara nasional dinyatakan masa tanggap darurat Corona masih berlanjut, maka kebijakan itu bisa direvisi kembali.
“Untuk permintaan mengenai keringanan pajak air, itu bukan menjadi ranah Pemkab Sukoharjo. Kami hanya bisa membebaskan pajak hotel dan restoran,” sebut Wardoyo.
Disebutkan Bupati, untuk pajak air bawah tanah kewenangan ada di Pemprov Jateng. Oleh karenanya PHRI Sukoharjo diminta untuk berkomunikasi langsung kesana. (Naura/Red).







Komentar