METROPOS.ID, SUKOHARJO – Jajaran Satreskrim Polres Sukoharjo berhasil menggelandang 2 pelaku penganiayaan dimana salah satunya baru saja bebas dari Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Wonogiri setelah mendapat asimilasi.
Pelaku yang baru beberapa waktu menghirup udara bebas ini berinisial DAK warga Semarang. Ia sebelumnya dihukum karena kasus Curat dan Narkoba.
“DAK beraksi bersama satu temannya berinisial DAW warga Ds. Celep, Kec. Nguter, Sukoharjo,” kata Kasatreskrim Polres Sukoharjo AKP Nanung Nugroho, Kamis (16/4/2020).
Akibat penganiayaan pada hari Sabtu (11/4/2020) lalu, korban berinisial H yang tinggal di Ds. Serut, Kec. Nguter, Sukoharjo, mengalami luka serius dikepala.
“Motifnya dendam, sehingga kedua pelaku nekat mendatangi rumah korban dan melakukan penganiayaan. Korban di keroyok hingga mengalami luka bacok di kepala,” tutur Nanung.
Korban yang mengalami luka parah sehingga dilarikan ke Rumah Sakit oleh warga yang menolongnya. Sementara kedua pelaku langsung melarikan diri.
“Saat ini, kedua pelaku berhasil kami amankan tadi pada pukul 02.30 WIB bersama sejumlah barang bukti diantaranya, Sajam (senjata tajam) yang digunakan membacok korban,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan melanggar pasal 170 KUHP tentang penganiayaan. Khusus bagi DAK, ia dipastikan bakal kembali menghuni sel penjara untuk waktu lama. (Naura/Red).











Komentar