oleh

Kembali oknum DC berulah dengan menarik kendaraan sembarangan di tengah jalan

METROPOS.ID, SEMARANG – Lagi – lagi oknum jasa penagih hutang yang akrab di sebut Debt Collector atau DC berulah, yakni di duga meminta paksa sebuah Truk Toyota Dyna bernopol H-1805-AE yang tengah di kendarai SARMADI (55) warga Kayon, RT 006/RW 001, Kel.  Batursari, Kec. Mranggen, Kab. Demak.

Oknum DC yang berasal dari Perusahaan pembiayaan Kridit Kendaraan Bermotor yang bernama PT. SMS (SINAR MITRA SEPADAN) Finance di duga tidak mengindahkan himbauan dari Pemerintah, bahwa dengan adanya wabah pandemi COVID -19, agar tidak melakukan penagihan hutang piutang baik itu leasing maupun perbankan. Sehingga untuk penagihan dengan menyewa jasa DC tidak di perbolehkan.

Sementara itu SARMADI saat di konfirmasi terkait peristiwa penarikan paksa kendaraannya di tengah jalan membenarkan kejadian tersebut.

“Saat itu saya bersama istri sangat kaget ketika di tengah jalan, tiba – tiba Truknya dihadang sebuah mobil warna silver pas didepannya dan beberapa kendaraan roda dua, mereka menghardik saya untuk turun, karna saya tidak merasa menyenggol kendaraan apapun, saya turun. Salah satu dari mereka bilang dari SMS Finance, dan mengatakan “bapak sudah terlambat membayar angsuran truknya selama 5 bulan,” tutur SARMADI menirukan mereka.

Masih menurut SARMADI, lalu ia di suruh ikut mereka ke kantor SMS Finance di Jogja, ternyata kantornya sudah tutup karena sudah jam 20.00 WIB.

“saya pun tidak tahu itu kantor Finance apa bukan? Karna saya diajak ngobrol didepan kantor itu mas, lalu saya dikasih duit katanya buat ongkos pulang saya dan istri ke Demak. Waktu itu Saya bingung karna sudah malam harus naik apa ke Demak? Istri saya sangat ketakutan sekali dengan kejadian itu Mas,” ungkapnya.

“Saya hanya dikasih tiga lembar kertas dan dipaksa untuk menandatanganinya, isinya pun saya tidak paham, anehnya lagi mereka tidak mau mengeluarkan identitasnya, modelnya kayak preman, makanya istri saya ketakutan mas,” lanjutnya.

SARMADI juga mengatakan paska kejadian itu esok harinya ia ke kantor SMS Finance yang berada di Semarang,  karna akad kriditnya di Semarang.

“mau saya lunasi semua angsuran saya yang kurang 8 kali dengan hitungan saya kekurangannya sekitar Rp 21 juta, karna perbulannya saya membayar Rp 2.613.000,- . Namun saya kaget mas setelah sampai kantor dan dihitungkan sama orang kantor, saya diperlihatkan rinciannya menjadi hampir Rp 48 juta Mas,” terangnya.

Terpisah LUTFI penanggung jawab dari PT. SMS Finance saat di temui di kantornya membenarkan bahwa ada penarikan unit Toyota Dyna dengan nopol H-1805-AE di daerah Tempel, Sleman, Jogjakarta  yang dikendarai SARMADI  (55) warga Kayon, RT 006/RW 001, Kel. Batursari, Kec. Mranggen, Kab. Demak.

Dengan adanya penarikan truk secara paksa di musim wabah COVID – 19, PT. SMS FINANCE Cabang Semarang di duga tidak mengindahkan putusan MK Nomor 18/ PPU-XVII19, dan Keputusan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011, yang dengan sengaja melawan hukum. (Adi/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed