oleh

Curi kabel tembaga di PT Semen Grobogan dua pelaku di amankan

METROPOS.ID, GROBOGAN – Jajaran Polsek Tanggungharjo amankan ML (38) warga Dsn. Ngetuk, RT 05/01, Ds/Kec. Tanggungharjo, dan AZA (38) Ds. Sugihmanik, RT 05/01, Kec.    Tanggungharjo, dalam perkara pencurian di dalam lokasi proyek pembangunan PT. Semen Grobogan, di Ds. Kaliwenang, Kec. Tanggungharjo, pada hari Selasa (19/5/2020) kemarin.

Menurut informasi yang di dapat menyebutkan peristiwa pencurian tersebut diketahui sekira pukul 09.15 WIB, oleh REZA MEGANANTO (22) Security PT. Semen, yang tengah piket  jaga di pos satpam melaksanakan pemeriksaan terhadap keryawan/ pekerja PT. Semen yang akan keluar dari area proyek pembangunan PT. Semen. 

Namun pada saat kedua pelaku akan keluar dari area proyek dihentikan oleh Security dan ditanya tujuannya apa mau keluar, dan di jawab oleh kedua pelaku akan mengirim kasur lipat dan kardus kepada keluarganya di rumah.

Karena curiga kemudian Security memeriksa barang  yang dibawa kedua pelaku, dan ketika diperiksa di temukan beberapa potongan kabel tembaga seukuran jari tangan panjang 20 Cm dan 13 gulungan kabel tembaga di dalam kardus dan gulungan kasur lipat yg dibawa kedua pelaku. Sehingga kenduanya langsung di amankan ke pos satpam setelah dilakukan koordinasi ke dua pelaku akhirnya di laporkan dan di bawa ke Mapolsek Tanggungharjo guna pemeriksaan lebih lanjut.

Terpisah Kapolsek Tanggungharjo AKP DARMONO, SH melalui Kanit Reskrim Ipda Arif membenarkan peristiwa pencurian tersebut.

“pelaku beserta barang bukti berupa kabel tembaga bahan material proyek pembangunan PT. Semen Grobogan sudah kami amankan di Mapolsek guna pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya, Sabtu (23/5/2020).

Arif juga mengatakan jika modus operandi ke dua pelaku selaku pekerja bangunan sambil bekerja telah mengambil barang/bahan material milik proyek PT. Semen dengan mencari kelengahan mandor dan karyawan lainya.

“Dari kejadian itu korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 5 jutaan, dan kita kenai pasal 363 ayat 1, ke 4 KUH Pidana, yakni pencurian dengan pemberatan,” tutupnya. (Awg/Sek/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed