oleh

Terkait kasus laporan pungli di RSUD Blora, Kejari Blora diam, GERAM lapor ke Ombudsman RI dan Kejati Jateng

-Blora, News-190 views

METROPOS.ID, BLORA – Setelah genap 71 hari sejak dimasukkannya laporan pengaduan ke Kejari (Kejaksaan Negeri) Blora pada tanggal 13 Maret 2020 lalu. Namun pada tanggal 31 Maret 2020 kemarin kembali di tanyakan perkembangannya, tidak ada mendapatkan jawaban baik lewat surat, telpon, atau pesan singkat atas laporan/ pengaduan, sehingga membuat GERAM  (Gerakan Rakyat Menggugat) mengirimkan laporan pengaduan secara tertulis ke Ombudsman RI Perwakilan Jateng, Sabtu (23/5/2020) sekitar pukul 11.00 WIB.

“Ya, karena situasi pandemi COVID -19 seperti ini, untuk mengawal gerakan pemberantasan korupsi dan pungli, kita melayangkan surat tertulis dugaan maladministrasi berupa pungutan di RSUD dr. R. Soetijono Blora yang diduga tidak mempunyai dasar hukum ke Ombudsman RI Perwakilan Jateng di Semarang,” kata Eko Arifianto (43), Koordinator Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM), Sabtu (23/5/2020).

Menurutnya, laporan pengaduan ini sesuai arahan dari Ombudsman RI Perwakilan Jateng lewat surat resminya berkop Garuda Pancasila bernomor B/043/LM.36-14/III/2020 tertanggal 20 Maret 2020 tertanda Kepala Perwakilan Siti Farida, S.H, M.H.

“Setelah kita dulu mengirimkan surat tembusan atas laporan pengaduan ke Kejari Blora, kita mendapat surat balasan dari Ombudsman RI Perwakilan Jateng. Inti dari surat tersebut bila GERAM tidak mendapatkan jawaban atau tanggapan atas laporan/pengaduannya dan ditemukan terjadinya maladministrasi, GERAM berhak melapor ke Kejati (Kejaksaan Tinggi) Jateng atau Ombudsman RI Perwakilan Jateng,” ujarnya.

Sementara itu, Rudito Suryawan (54) seorang warga Kedungjenar yang menjadi korban pungli RSUD Blora mengatakan bahwa dirinya juga heran tentang penanganan laporan yang tak ada perkembangan.

“Saya selaku salah satu korban juga tidak diberitahu bagaimana progress penanganan kasusnya,” terang Rudito kepada awak media.

Lanjutnya, dulu kejadian berawal pada Jumat, 21 Februari 2020 sekitar pukul 21.00 WIB ketika dirinya melakukan pemeriksaaan dan nebulisasi (penguapan) di RSUD Blora.

“Setelah saya diperiksa ringan dan penguapan di UGD selama kurang lebih 15 menit, lalu menuju ke apotik RSUD untuk menebus obat dan melihat perincian biaya yang harus dibayar pada kasir. Dalam perincian pembiayaan tertulis adanya biaya Jasa Pelayanan sebesar Rp 6 ribu,” terangnya.

Terkait dengan temuan tersebut, GERAM menduga adanya pungutan yang tidak mempunyai dasar hukum/menyimpang/ tidak sesuai seperti besaran yang tertuang dalam Perbup (Peraturan Bupati) No. 54/2019 tentang Tarif Layanan Pada RSUD Kab. Blora Yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Karena mengingat Permendagri Nomor 79/2018 tentang BLUD Pasal 83 ayat (6) yang menyebutkan: “Tarif Layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Kepala Daerah dan disampaikan kepada pimpinan DPRD.

Sebagaimana pasal yang termaktub dalam Permendagri tersebut, mengisyaratkan Pimpinan mengusulkan tarif layanan kepada Kepala Daerah, dan selanjutnya Kepala Daerah membuat Peraturan Kepala Daerah tentang Tarif Layanan di Badan Umum Layanan Daerah. Sehingga yang bisa dijadikan dasar hukum melakukan pungutan di BLUD adalah Peraturan Kepala Daerah atau Perbup. Konsekwensi logisnya adalah Peraturan Direktur (Perdir) tidak bisa dijadikan dasar hukum melakukan pungutan.

“Ketika Perdir tidak bisa dijadikan dasar hukum atau tidak mempunyai kekuatan hukum untuk melakukan pungutan, maka pungutan yang dilakukan di RSUD dr. R. Soetijono sebagaimana laporan kami, jelas merupakan sebuah perbuatan melawan hukum,” jelas Rudito yang biasa dipanggil Kaji Rudi.

Sebelumnya, pada 13 Maret 2020, GERAM melaporkan hal ini kepada Kejari Blora. GERAM juga melayangkan tembusan surat laporan pengaduan terkait dugaan pungli di RSUD Blora ini kepada Ombudsman RI Perwakilan Jateng.

Paska menyampaikan laporan pengaduan, GERAM tidak pernah sekalipun mendapatkan informasi dari Kejari Blora terkait dengan perkembangan penanganan aduan yang ada. Akhirnya, pada 31 Maret 2020, GERAM menanyakan perihal Laporan Pengaduan ke Kejari Blora dan mendesak Kejari Blora untuk segera menuntaskan penanganan laporan terkait dengan dugaan pungli di RSUD dr. R. Soetijono Blora yang berlarut-larut tersebut.

Selain dikirimkan ke Ombudsman RI  Perwakilan Jateng di Semarang, surat laporan pengaduan GERAM ditembuskan juga ke Ombudsman RI di Jakarta dan Kejati Jateng. (Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed