oleh

SUGIYONO.,SE., SH., MH. : “Kami desak Kejari Purwodadi agar menyidangkan Kasus Pengrusakan dan Penjarahan rumah di Toko – Penawangan”

METROPOS.ID, GROBOGAN – Kasus pengrusakan dan penjarahan rumah milik perangkat desa Toko, Kec. Penawangan Rini Hariani (32) yang terjadi pada hari Rabu (14/8/2019) lalu kini memasuki babak baru.

Setelah melalui proses yang panjang akhirnya polisi melimpahkan berkas tersebut ke Kejari (Kejaksaan Negeri) Purwodadi karena berkas tersebut sudah P21. Hal tersebut di sampaikan kuasa hukum korban yakni SUGIYONO.,SE., SH., MH., usai koordinasi dengan Kejari Purwodadi, Selasa (2/6/2020).

“Kami tadi sudah koordinasikan pihak Kejari Purwodadi terkait berkas kasus tersebut, sebab kalau berkas sudah di kirim ke kejaksaan kita tinggal nunggu jadwal sidangnya saja,” katanya.

Lebih lanjut pengacara asal Semarang ini juga akan terus mendesak pihak Kejari Purwodadi agar segera menyidangkan kasus tersebut, agar tidak bertele – tele.

“Kedatangan kami tadi di Kejari Purwodadi menanyakan sekaligus mendesak agar kasus tersebut segera di sidangkan, karena berkas sudah ada di kejaksaan, saya pikir mau nunggu apalagi,” lanjutnya.

Masih menurutnya pihaknya akan terus memantau dan menanyakan ke pihak kejaksaan kapan kasus tersebut akan di sidangkan.

Sementara itu hingga berita ini di turunkan pihak Kejaksaan Negeri Purwodadi belum memberikan keterangan secara resmi terkait kapan akan di sidangkan kasus tersebut. (Awg/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed