METROPOS.ID, KAB.PEKALONGAN – Komisi II DPRD Kab. Pekalongan mendorong kepada BPKD (Badan Pengelolaan Keuangan Daerah) Kab. Pekalongan, untuk segera mengaktualkan peta zonasi tanah di Kab. Pekalongan di sesuaikan dengan Badan Pertanahan Negara (BPN) Kab. Pekalongan.
“hasil kunjungan komisi II kali ini ke BPN Kab. Pekalongan, bersama dengan BPKD Kab. Pekalongan, intinya kami mendorong kepada BPKD untuk segera mengaktualisasikan peta zonasi tanah di Kab. Pekalongan di sesuaikan dengan BPN dalam rangka untuk penarikan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) supaya tidak terjadi beda antara pemilik tanah dan wajib tanah,” ujar Saiful Arif anggota Komisi II DPRD Kab. Pekalongan usai menggelar rapat dengan BPN dan BPKD di kantor BPN Kab. Pekalongan, Jumat (12/6/2020) kemarin.
Sementara itu, Kepala BPN Kab. Pekalongan, Gusmanto saat dimintai tanggapan tentang hasil kunjungan Komisi II DPRD Kab. Pekalongan mengatakan, tadi sudah kami sampaikan di hadapan para anggota dewan, kita ini sudah menandatangi nota kesepakatan dengan Pemkab. Pekalongan, dan ditindaklanjuti dengan rencana kerja sinergi yang intinya house to house berkaitan dengan intregasi data antara BPN dan BPKD terkait dengan pengeluaran BPHTP.
“Kami juga meminta suport dari DPRD juga, agar Pemkab. Pekalongan untuk ikut melaksanakan pembangunan Zona nilai tanah, kemudian pembuatan data base inventarisasi tanah instansi pemerintah atau kita singkat menjadi INTIP. Kemudian terkait dengan Pemkab itu akan mensertifikasikan aset – asetnya BPN akan berkontribusi penuh kepada Pemkab dalam rangka pensertifikatan tersebut dan kami juga meminta dukungan tentang PTSL,” paparnya. (Mit/Red).









Komentar