oleh

Temuan Bawaslu, KASN Nyatakan Sekda Sukoharjo Langgar Netralitas ASN

METROPOS.ID, SUKOHARJO – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah mengeluarkan surat rekomendasi adanya pelanggaran netralitas aparat sipil negara (ASN) atas nama Agus Santosa (AS) yang saat ini menjabat Sekda Sukoharjo.

Sebagai ASN aktif, AS direkomendasikan mendapat sanksi hukuman disiplin sedang lantaran mengikuti konstestasi Pilkada 2020 sebagai bakal calon Wakil Bupati Sukoharjo dari salah satu parpol.

Selain sanksi disiplin, KASN juga memerintahkan AS agar melaksanakan cuti di luar tanggungan negara terhitung mulai tanggal terbitnya surat tugas dari partai politik untuk mengikuti pemilihan kepala daerah agar tidak terjadi konflik kepentingan.

Seperti disampaikan, Sri Wahyu Ananingsih, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jateng, rekomendasi KASN tersebut menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Sukoharjo setelah sebelumnya melakukan penelusuran adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN.

“Dalam proses pendalaman, mereka menemukan adanya pelanggaran terhadap UU ASN sehingga merekomendasikan ke KASN,” kata Ana dalam rilis yang diterima Jum’at (19/6/2020), usai bertandang ke Kantor Bawaslu Sukoharjo Kamis (18/6/2020) kemarin.

KASN telah mengeluarkan rekomendasi berupa sanksi disiplin karena AS melakukan pendekatan dan pendaftaran diri sebagai Bakal Wakil Bupati Sukoharjo.

Selain itu, AS juga membiarkan alat peraga sosialisasi pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo yang disingkat E-A bergambar dirinya dalam bentuk baliho, spanduk, dan rontek sebanyak 668 buah di 12 Kecamatan di Kab. Sukoharjo.

Tak hanya itu pelanggaran yang telah dilakukan AS, dalam rekomendasi, KASN juga menyebut AS membiarkan kegiatan sosialisasi pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo E-A kepada masyarakat yang terdapat alat peraga sosialisasi di berbagai lokasi kegiatan, antara lain di kegiatan resmi Pemkab Sukoharjo pada tanggal 26 September 2019 di Pendopo Graha Satya Praja.

Dalam kasus ini, Bawaslu Jateng mengapresiasi terbitnya rekomendasi dari KASN untuk kasus pelanggaran netralitas ASN tersebut. Ditegaskan Sri, bahwa ASN harus tetap menjaga netralitas dan tak berpolitik dalam momentum pilkada 2020.

“Para ASN harus lebih mementingkan kepentingan publik dan pelayanan masyarakat daripada sibuk untuk melakukan sosialisasi diri untuk meraih kekuasaan politik,” tegasnya.

Diketahui, selain AS, KASN juga mengeluarkan rekomendasi pemberian sanksi disiplin terhadap ASN lainnya, yakni salah satunya adalah Sekda Kab. Semarang, Gunawan Wibisono yang juga bakal maju mengikuti konstestasi Pilkada Desember 2020 mendatang.

“Untuk diluar dua ASN itu, juga ada puluhan ASN lainnya yang juga sudah mendapat rekomendasi terkait  pelanggaran netralitas,” pangkas Ana. (Naura/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed