oleh

Habaib, Ulama dan Tokoh Umat Islam Solo Raya Tolak RUU HIP

-News, Solo-236 views

METROPOS.ID,  SOLO – Sikap tegas dinyatakan Habaib, Ulama dan tokoh umat Islam se Solo Raya yang tergabung dalam Majelis Silaturrohmi Damai Negeriku, yang menolak Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP), yang merupakan RUU usulan DPR RI.

Mereka sepakat membubuhkan tanda tangan mendukung sikap tegas Majelis Ulama Indonesia (MUI) menolak RUU tersebut, lantaran salah satunya tidak menyertakan Tap MPRS XXV/1966 tentang larangan ajaran komunisme/marxisme – leninisme.

Sedikitnya ada 5 poin penyataan sikap Umat Islam Solo Raya Untuk Indonesia yang dibacakan, KH Muhammad Halim dari Ponpes Ta’mirul Islam Mangkuyudan, Solo, dan ditirukan seluruh yang hadir di Gedung MUI Solo, Senin (22/6/2020).

“Pertama, menolak RUU HIP yang diinisiasi DPR RI karena memiliki cacat substansi dan konstitusional sejak masih menjadi naskah akademik karena telah memanipulasi Keppres Hari Lahir Pancasila,” kata KH. Halim.

Dalam RUU HIP disebutkan, Keppres Hari Lahir Pancasila 1 Juni merupakan bentuk pengakuan negara bahwa Pancasila bersumber dari pidato Soekarno 1 Juni 1945 dalam sidang BPUPKI. Hal ini adalah halusinasi dan persepsi yang tidak pernah ada dalam lintasan sejarah bangsa Indonesia.

“Kedua, menegaskan bahwa 1 Juni adalah lahirnya “istilah Pancasila” bukan hari lahir Pancasila sebagai dasar negara. Karena pada hari itu, Soekarno baru memperkenalkan istilah Pancasila dihadapan BPUPKI, dan belum disetujui sebagai dasar negara,” tegasnya.

Selanjutnya, ketiga, umat Islam Solo Raya mengajak seluruh komponen bangsa untuk mewaspadai dan menolak gejala munculnya PKI gaya baru. Sejarah telah mencatat dua kali pemberontakan PKI yang telah menimbulkan luka mendalam di hati rakyat Indonesia.

“Empat, meminta kepada DPR RI melalui Baleg dan Panja RUU HIP supaya membatalkan, karena akan membuat turbulensi berkepanjangan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, mendegradasikan Pancasila dan mengabaikan UUD 1945 yang akan membahayakan stabilitas NKRI,” sebut KH Halim.

Terakhir, atau kelima, forum ini meminta kepada yang berwajib untuk mengusut inisiator RUU HIP sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, karena dinilai telah melanggar konstitusi.

“Ketika bangsa Indonesia tengah sibuk menghadapi wabah COVID -19 yang tak bisa dibendung, tahu – tahu ada yang nyelonong ingin membuat tafsir Pancasila sesuai seleranya, mendompleng kekuasan. Sayangnya penciuman anggota DPR RI ikut mlempem,” tutur KH Halim.

Ketua MUI Solo KH Subari yang ikut hadir dalam acara menyampaikan apresiasinya. Ia menyampaikan, pada prinsipnya MUI pusat telah mengeluarkan fatwa menolak materi RUU HIP karena ada beberapa penyimpangan.

“MUI menyayangkan sikap DPR RI. Mereka itu kan dipilih dari kaum intelektual, kenapa tidak bisa mengendus adanya sebuah upaya yang akan menggrogoti dasar utama negara Republik Indonesia,” pungkasnya. (Naura/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed