METROPOS.ID, BLORA – Intruksi jual beli kios Pasar Daerah Blora di Pasar Induk Cepu, melibatkan pejabat Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Dindagkop UKM) Blora.
Menurut Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Wilayah II, Moh Sofaat, praktik jual beli kios tersebut berdasarkan perintah dari Kepala Bidang Pasar. Tidak ada aturannya. Baik Perbub maupun Perda. Namun karena itu merupakan intruksi dari atas dan sudah dilakukan selama bertahun-tahun, sehingga seperti menjadi kebiasaan.
“Dimana – mana seperti itu. Jan – jane (sebenarnya) memang tidak ada (aturannya jual beli kios),” bebernya kepada Wartawan di ruang kerjanya kemarin.
Terkait uang hasil jual beli, Sofaat mengaku, ada yang dibawa bendahara, dirinya, dan ada juga yang dibawa Kabid Pasar. Sehingga tidak langsung disetorkan ke kas daerah.
“Kapan setornya, nunggu komando dari Blora,” terangnya.
Menurutnya, uang tersebut disimpan dalam tas bendahara. Selanjutnya dibawa pulang kerumah. Apabila dibutuhkan, baru dikeluarkan.
“Setahuku dibawa di dalam tas,” lanjutnya.
Diakui, jual beli kios itu merupakan intruksi atasan. Sehingga dia melakukannya. Bahkan praktik seperti ini sudah dilakukan jauh sebelum dia menjadi kepala UPTD.
“Semua yang ada disini (jual beli kios) merupakan intruksi dari atas. Baik kebijakan apapun. Dari dulu memang seperti itu,” unjarnya.
Selain intruksi dari atas, jual beli kios ini dilakukan karena jumlah kios terbatas. Sehingga dilakukan praktik jual beli.
Menurutnya, dari 20 kios, yang 8 sudah diplot untuk pedagang lama. Sementara untuk 12 kios lainnya, 2 diberikan gratis untuk orang tertentu dan 10 Kios lainnya di perjualbelikan kepada para pedagang.
“Pokoknya intruksi dari pihak pasar (Dindaqkop dan UMKM). Intruksinya, yang mau manggon segera diurusi. Ada yang pakai surat dan ada yang pakai lesan,” ucapnya.
Lebih lanjut , dia menyampaikan, 10 pedagang tersebut memang dipilih pedagang yang selama ini aktif jualan. Serta pedagang lama serta memiliki los.
“Ini juga demi pedagang. Kami memperjuangkan pedagang juga,” tuturnya.
Terkait siapa yang menentukan harga satuan setiap kiosnya, Moh Sofaat mengklim itu merupakan hasil kesepakatan banyak pihak. Mulai dari Kepala Bidang Pasar, Kasi Pasar, Paguyuban, Kepala Pasar dan Kepala UPTD.
“Memang tidak ada dasarnya. Patokane untuk menentukan harga kios ya kira-kira saja,” tegasnya.
Sebelumnya, praktek jual beli kios di Pasar Induk Cepu mulai terbongkar. Dari 20 kios yang ada, 10 pedagang diketahui membeli kios tersebut. Nilainya lumayan besar. Mulai dari Rp. 75 juta hingga Rp. 100 juta. Sistemnya, ada uang ada kunci. Cash, tidak boleh di cicil.
Saat ini, praktik jual beli ini juga sudah dalam proses penyelidikan pihak kejaksaan Negeri Blora. Terbukti ada 10 pedagang yang sudah diklarifikasi. Harga kios tersebut juga dipotong biaya kepemilikan los setiap pedagang. Masing-masing los dihargai 10 persen dari harga Kios. Sehingga apabila pedagang memiliki satu los, berarti biaya dikurangi Rp 7,5 juta. Tinggal mengalikan berapa los yang dimiliki para pedagang. (Sam/Red).








Komentar