oleh

Masyarakat Blora Segera Ajukan JR ke MK terkait Silangsengkarut DBH Migas Blok Cepu

-Blora, News-24 views

METROPOS.ID, BLORA – Masyarakat Blora, segera mengajukan Jucial Review (JR) ke Mahkamah Konstiatusi (MK) atas Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah yang di dalamnya mengatur Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi (DBH Migas).

“Semua sudah kami siapkan. Minggu ini kami ajukan ke MK,” ujar ketua Aliansi Masyarakat Sipil Blora (AMSB), Seno Margo Utomo, Senin (6/7/2020).

Disampaikan, sejak dimulai aktifitas  operasi  Blok Cepu yang dioperatori oleh Exxon Mobile Cepu Limited (EMCL), Kab. Blora yang masuk dalam Wilayah Pertambangan (WKP) Blok Cepu,  tidak  pernah menikmati Dana Bagi Hasil Migas (DBH) Migas.

Padahal, kata dia, sekarang ini, produksi minyak di Blok Cepu pada bulan Juni menjadi 230.000 barel per hari.  Ini menjadikan Blok Cepu salah satu penyumbang terbesar produksi minyak mentah Nasional.

Adapun target lifting minyak Nasional setiap harinya mencapai angka 705.000 barel. Artinya, lanjut Seno, Blok Cepu telah berkontribusi menyumbangkan lifting minyak  nasional sebesar 30% dari target lifting nasional.

Ironisnya, dengan jumlah lifting tersebut, masyarakat Blora tidak merasakan hasilnya, atau tidak pernah mendapatkan Dana Bagi Hasil (DBH) Blok Cepu.  Sebab, mulut sumur yang berada di Kab. Bojonegoro, Jawa Timur, menjadi penghalang Blora memperoleh DBH Migas.

Meskipun, secara geografis Blora bersebelahan dengan Kab. Bojonegoro dan secara geologis terbukti memiliki kandungan minyak.

“Dibuktikan dengan  Data IAGI tahun 2008 yg jadi acuan PI,” tandasnya.

Untuk diketahui, UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, menyebutkan, bahwa DBH migas diberikan kepada kabupaten penghasil migas, provinsi di mana kabupaten penghasil migas berada serta Kab/kota yang berada dalam satu wilayah provinsi dengan daerah penghasil migas.

Tentu saja, hal tersebut dirasa sangat tidak adil. Karena Kab. Blora yang letaknya  masuk dalam WKP Blok Cepu tapi tidak pernah memperoleh DBH Migas karena berbeda Provinsi.

Saat ini, Kab. Bojonegoro mendapatkan DBH di tahun 2019 sebesar Rp 2.7 Triliun, dan Kab/Kota yang berada di Jawa Timur seperti Kab. Banyuwangi yang berada di ujung paling timur pulau Jawa mendapat Rp. 80 Milliar dari DBH Migas Blok Cepu.

“Karena dirasakan tidak cocok dan tidak ada keadilan bagi masyarakat Blora, maka kami masyarakat Blora yang terdiri dari Aliansi Masyarakat Sipil Blora (ASMB), Jurnalis, Aktivis, Akademisi dan ormas yang didampingi oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) di kordinatori oleh Boyamin Saiman siap melangkah menggugat untuk peninjauan kembali (Judicial Review) UU Nomor 33 Tahun 2004 ke MK,” tegasnya.

Sementara, Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, pokok uji materi yang kami gugat terhadap Undang – Undang perimbangan keuangan pusat dan daerah, adalah yang mengatur tentang DBH migas.

“Dimana, frasa daerah penghasil ditafsiri oleh kementrian terkait sebagai Kab/Kota dimana mulut sumur berada,” ujarnya.

Hal tersebut, menurut dia, bagi masyarakat Blora sangat merugikan. Karena letak Kab. Blora secara administrasi berbeda dengan Kab. Bojonegoro yang berada di Jawa Timur.

“Kalau ini dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi saya yakin Blora akan mendapatkan DBH Migas dari Blok Cepu,” kata Boyamin.

Dirinya mengajak, untuk menggugah kesadaran warga masyarakat Kab. Blora untuk menuntut hak atas kekayaan sumber daya alam di Kab. Blora yang terus dan terus dieksploitasi. (Sam/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed