oleh

Seluruh tanah aset Pemkab Pekalongan akan disertifikasi

METROPOS.ID, KAB.PEKALONGAN – Dalam rangka inventarisir tanah aset, Pemkab Pekalongan bekerjasama  dengan BPN mengadakan kegiatan sosialisasi sistem inventarisasi tanah instansi pemerintah (INTIP) pada Selasa (7/7/2020) di aula lantai II Setda Kab. Pekalongan.

Acara sosialisasi dibuka oleh Bupati Pekalongan Asip Kholbihi SH.,M.Si dan diikuti oleh kepala BPKD, Camat, Lurah, Kabid Kanwil BPN propinsi Jateng dan dari kantor pertanahan Kab. Pekalongan.

Bupati menilai program inventarisir tanah pemerintah sangat penting karena Kab. Pekalongan cukup kaya dan punya pengalaman tentang pemanfaatan tanah pemerintah.

Dijelaskan Bupati, kegiatan sosialisasi dimaksudkan untuk menginventarisir tanah-tanah pemerintah yang sudah tercatat maupun belum. Yang sudah tercatat berarti sudah menjadi aset pemkab. Kemudian untuk tanah pemerintah yang belum tercatat, setelah tercatat akan dilegalisasi. Sertifikatnya akan dibantu oleh BPN.

“Fokusnya ada di 2 kecamatan, Kedungwuni dan Wiradesa. Karena memang dulu adalah aset desa Kedungwuni, sekararng menjadi aset pemerintah, karena dijadikan kelurahan. Aset-aset ini nanti akan kita kembangkan optimal seiring dengan pengembangan wilayah Kedungwuni dan Wiradesa,” paparnya.

Sementara itu kepala BPN Jateng Imawan Abdul Ghofur dalam laporannya menyampaikan BPN sudah punya program PTSL (Pendaftaran Tanah sistematik Lengkap) di Kab. Pekalongan yang sampai saat ini sudah diselesaikan 11 desa lengkap.

“Harapannya desa lengkap yang sudah dihasilkan tersebut bisa ditindaklanjuti untuk kegiatan-kegiatan selanjutnya. Selain itu perkembangan pendaftaran tanah di Kab. Pekalongan saat ini baru sekitar 78 % dan sisanya akan diselesaikan sampai tahun 2023 sesuai roadmap provinsi Jateng”, imbuhnya. (Mit/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed