METROPOS.ID, KAB. PEKALONGAN – Salah satu langkah yang dilakukan KPK dalam rangka pemberantasan korupsi adalah program pencegahan korupsi terintegrasi dengan Pemda. Dan sebagai tindak lanjut dari komitmen dan sekaligus implementasi dari program tersebut adalah rencana aksi bersama perbaikan tata kelola aset daerah dan BUMN.
Demikian salah satu sambutan yang disampaikan salah satu Pimpinan KPK, Nawawi Pomolango pada acara Rakor (Rapat Koordinasi) Perbaikan Tata Kelola Aset Daerah dan Penyerahan Sertifikat Pemda, Selasa (14/7/2020) di Hotel PO Paragon, Semarang.
Disamping pimpinan KPK, acara tersebut juga dihadiri, Wamen (Wakil Menteri) ATR/BPN Surya Tjandra, dan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, beberapa Bupati/Walikota dan seluruh Kepala Kantor BPN Kab/Kota se Jateng.
Disela – sela jalannya Rakor diserahkan sertifikat tanah yang merupakan aset Kab/Kota dari Wamen ATR/ BPN kepada perwakilan Kab/Kota, yang salah satunya adalah Kab. Pekalongan yang diterima langsung oleh Bupati KH. Asip Kholbihi, SH.,M.Si. Pada acara tersebut, Kab. Pekalongan menerima 19 Sertifikat atas 19 bidang tanah yang merupakan aset daerah.
“Pensertifikatan aset daerah ini merupakan salah satu upaya Korsugah KPK dan Pemda dalam rangka melindungi aset daerah, yang kedua dalam rangka menertibkan administrasi sekaligus perbaikan tata kelola aset daerah dan yang ketiga adalah merupakan dasar legalitas aset daerah sehingga tidak mudah berpindah kepemilikannya,” ujar Bupati Pekalongan KH. Asip Kholbihi, SH.,M.Si.
Lebih lanjut Bupati menyampaikan bahwa Pemkab. Pekalongan akan terus berupaya mensertifikatkan seluruh tanah yang merupakan aset Pemkab.
“Insya Allah dalam 3 -4 tahun kedepan seluruh tanah Aset Pemkab Pekalongan telah memiliki sertifikat,” terang Bupati.
Sementara itu, Kabid Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Daerah (BPKD) Kab. Pekalongan, M. Kholid, menambahkan bahwa, sampai tahun 2020 ini masih terdapat kurang lebih 600 bidang tanah aset daerah yang belum bersertifikat. Untuk tahun 2020 ini ditargetkan 85 terbit sertifikatnya.
“Untuk tahun 2020 ini kami berusaha untuk mensertifikatkan tanah aset daerah hingga 150 sertifikat, sambil terus melakukan pendataan dan inventarisasi tanah daerah,” katanya.
Saat ini, kata Kholid, konsentrasi pendataan difokuskan kepada tanah -tanah yang berupa jalan Kabupaten dan jembatan dan tanah – tanah yang digunakan untuk sekolah – sekolah.
“Oleh karena itu kami selalu berkoordinasi dengan DPU Taru dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan”, imbuh Kholid. (Mit/Red)










Komentar