METROPOS.ID, SALATIGA – Ketua Majelis Hakim Bambang Trikoro SH.M.Hum didamping Hakim anggota Meniek Emelina Latuputty S.H., Dian Arimbi S.H., Mashudi S.H PH Gianto (tergugat) dan Syamsu Alam Has Hab PH Sri Mulyono (penggugat) hadir disidang gugatan pada hari Rabu (5/8/2020) di PN Salatiga.
Bambang Trikoro SH.M.Hum., Humas dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN Salatiga) saat di temui wartawan pada Rabu (5/8/2020) pukul 09.30 Wib mengatakan bahwa dalam perkara gugatan No. 35 PDTG Th.2020 hari ini persidangan oleh majelis hakim dihadiri oleh kedua belah pihak penggugat ada kuasanya dan pihak tergugat dihadiri oleh prinsipalnya.
Agenda hari ini masuk ke sidang penyerahan barang bukti surat, untuk berikutnya minggu depan hari Rabu (12/8/2020) agenda bukti saksi yang diajukan oleh penggugat yang sejak awal sudah dibuat cold Calender yang sedemikian rupa untuk di patuhi oleh kedua belah pihak, karena kedua belah pihak sudah sepakat dan sudah tanda tangan, dan minggu berikutnya pembuktian saksi dari tergugat.
Lebih lanjut Majelis Hakim menjelaskan masih akan memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak penggugat dan tergugat terakhir kalinya untuk menyerahkan barang bukti. Majelis Hakim berharap sebelum bulan Agustus perkara sudah selesai.
“Semoga pertengahan September sudah putus, kalaupun sebelum ada putusan diucapkan masih terbuka untuk kedua belah pihak untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan”, tegas Bambang Trikoro.
Terpisah saat dikonfirmasi Mashudi S.H Penasehat Hukum tergugat (Gianto) mengatakan, hari ini agenda sidang pembuktian surat barang bukti.
“Hari ini pembuktian surat, dan Minggu depan Rabu (12/8/2020) agenda akan kami hadirkan 3 saksi dalam kasus tersebut”, pungkas Alam. (Nang/Red).











Komentar