oleh

Jadi Ajang Pesta Sabu, Rumah Warga Sumberjosari, Karangrayung Di Grebek Polisi

METROPOS.ID, GROBOGAN – Kembali jajaran Satres Narkoba Polres Grobogan membekuk dua pelaku penyalahgunaan obat – obatan terlarang yakni Narkoba jenis sabu – sabu. Hal ini di ungkapkan oleh Kasat Res Narkoba Polres Grobogan AKP Ngadiyo, SH, MH di dampingi Kasubag Humas AKP Sudarsono, melalui rilisnya, Senin (10/8/2020).

Adapun dua pelaku yang berhasil di amankan pada pukul  22.15 WIB, hari Kamis (16/7/2020) kemarin, masing – masing bernama Akhmad Masruri (34) dan Agus Susanto (32), keduanya warga Karangrayung, dan penangkapan dilakukan di rumah salah satu pelaku yakni Akhmad Maskuri.

Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah Akhmad Masruri yang berlokasi di Ds. Sumberjosari, Kec. Karangrayung sering digunakan untuk pesta sabu – sabu. Sehingga berdasarkan informasi tersebut selanjutnya anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Grobogan melakukan penggerebekan di TKP dan berhasil mengamankan pelaku.

Saat digeledah, di dalam rumah pelaku ditemukan barang bukti berupa 1 paket plstik klip kecil berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika golongan I jenis sabu seberat 0,74 Gram, seperangkat alat hisap (bong) dan dua buah handphone milik kedua pelaku.

Menurut pengakuan dari pelaku, barang haram tersebut didapatkan atau dibeli dari temannya pelaku Agus Susanto di Semarang dengan harga Rp 700 ribu/paket.

“Pelaku beserta barang bukti kita amankan di Mapolres Grobogan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” terang Ngadiyo.

Lebih lanjut Ngadiyo menambahkan, bahwa kedua pelaku di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) lebih Subs 127 ayat (1) huruf a  UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kedua pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun”, pungkasnya. (Awg/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed