oleh

Ingat !!! Tidak Pakai Masker di Mranggen Sanksi Hormat Bendera 

METROPOS.ID, DEMAK – Aparat Kepolisian dari Polsek Mranggen memberlakukan sanksi tegas bagi masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker yakni harus hormat bendera. Aturan tersebut mulai ditegakkan, Rabu (19/8/2020).

Hukuman yang diterapkan bagi para pelanggar berupa teguran lisan, push up dan sanksi sosial dengan melafalkan Al-fatihah, mengucapkan pancasila atau hormat bendera agar selalu ingat pentingnya kesehatan.

Kapolsek Mranggen, Iptu M. Sigit Hadi K. SE menegaskan, alasan hukuman yang diberlakukan berupa fisik dan sanksi sosial, agar masyarakat selalu ingat akan aturan adaptasi kebiasaan baru pakai masker saat di luar rumah dan menekan penyebaran virus COVID -19 di wilayah saat ini.

“Sanksi sosial kami terapkan intinya memberikan efek jera bagi para pelanggar yang tidak mengenakan masker dan sadar akan kebutuhan kesehatan bagi dirinya dan orang di sekitarnya,” ujarnya.

Iptu Sigit berharap ke depan masyarakat akan semakin paham akan fungsi pemakaian masker yakni untuk melindungi diri sendiri dan juga lingkungan sekitar dari bahaya persebaran virus COVID -19.

“Perlu di ingat, Kec. Mranggen masih zona merah dan tertinggi di Kab. Demak, Dengan pemahaman dan kesadaran warga menggunakan masker di manapun berada, insyaallah Corona akan berkurang,” imbuhnya.

Di sisi lain, langkah penertiban serius ini diambil sebagai upaya Kepolisian mencegah dan mengendalikan persebaran virus COVID -19 di Mranggen dengan melakukan operasi masker setiap hari di jalan dan fasilitas umum seperti di Pasar, Swalayan dan jalan -jalan desa.

“Saya minta masyarakat tetap komit dan taat di dalam menjalankan protokol kesehatan, tunjukkan bahwa warga Mranggen disiplin dan mampu bersama-sama melawan COVID -19 ini,” pungkasnya. (Dmr/Hms/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed