METROPOS.ID, KOTA PEKALONGAN – Tiga pilar dari Polsek, Koramil dan Kec Pekalongan Utara memberikan himbauan Sosialisasi Inpres No.06 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian COVID -19. Sosialisasi tersebut dilakukan saat pembagian Bantuan Sosial Tunai (BST) di Kantor Pos Kota Pekalongan, Kamis, (27/8/2020).
Kapolsek Pekalongan Utara AKP Bakti Kautsar Ali, S.Sos,S.I.k, mengungkapkan bahwa pihaknya bersama Babinsa, Trantib dan Bhabinkamtibmas hadir untuk menjaga situasi agar tetap aman dan kondusif, selain itu juga untuk sosialisasi disiplin protokol kesehatan.
“Kepada masyarakat penerima BST tahap 4 dan 5 Tahun 2020, sekaligus yang hadir, kita ajak untuk menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan Inpres No.06 Tahun 2020 sehingga kegiatan berjalan aman dan bebas dari COVID -19,” ucap Kapolsek.
Nampak petugas dari 3 Pilar gabungan mengingatkan warga agar menerapkan 3 M, yaitu mencuci tangan, menjaga jarak serta memakai masker.
Sementara ini dari penerima BST tersebut menurut jadwal dari Kantor Pos dibagi 3 tahap dalam sehari, adalah Kec. Pekalongan Utara, Kel. Panjang Wetan dengan jumlah penerima 552 KPM, dan Kel. Panjang baru penerima 315 KPM, serta yang terakhir Kel. Pekalongan Timur penerima 44 KPM yang diterimakan kepada KPM tahap 4 dan 5 sebesar Rp 600.000/KPM dengan rincian per tahap Rp 300.000 /KPM.
AKP Kautsar Ali S.Sos,S I.K menyebutkan bahwa dalam rangka antisipasi antrian, dari panitia telah menyiapkan sarana penerapan protokol kesehatan seperti pengecekan suhu tubuh dan tempat cuci tangan serta telah membagi waktu dan menentukan jadwal pembagian BST sehingga tidak menimbulkan kerumunan orang banyak yang dikhawatirkan dapat menimbulkan penularan COVID – 19. (Mit/Red).












Komentar