METROPOS.ID, GROBOGAN – Seorang pria berinisial DM (23), warga Ds. Selo, Kec. Tawangharjo, terpaksa di amankan Satresnarkoba Polres Grobogan karena
kepergok sedang transaksi jual-beli narkoba golongan I jenis tembakau gorilla.
Petugas menangkap DM di area Pasar Hewan Danyang, Jalan P. Diponegoro, Purwodadi, sekitar pukul 02.10 WIB, Jumat (14/8/2020).
Dalam rilisnya Kapolres Grobogan AKBP Juri Leonard Siahaan melalui Kasatnarkoba AKP Ngadiyo menjelaskan, penangkapan pelaku dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. Karena warga resah sebab di area Jalan Diponegoro, Kel. Danyang, tersebut di duga kerap dipergunakan untuk transaksi narkoba.
“Kemudian kami tindaklanjuti informasi dari masyarakat itu dan melakukan pengintaian. Dan pada hari Jumat, (14/8/2020) kemarin, kami mencurigai seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika yang berada di area pasar hewan Danyang, kemudian sekitar pukul 02.10 WIB, kami langsung melakukan penangkapan dan interogasi terhadap yang bersangkutan,” jelas AKP Ngadiyo.
Dalam interograsi tersebut, pelaku mengakui telah meletakkan barang berupa narkotika golongan I jenis tembakau gorilla di jalan masuk Ds. Sugihan, tepatnya di sebelah Gedung Bulog, Ds. Krangganharjo, Kec. Toroh.
“Dia menaruh barang tersebut tepatnya di bawah tiang listrik dan di bawah rambu jalan depan SMP N 2 Toroh. Dan setelah dilakukan pengecekkan di tempat tersebut, ternyata benar ditemukan satu paket plastik klip kecil diduga berisi narkotika golongan I jenis tembakau Gorila,” tambahnya.
Barang haram tersebut ditemukan dalam keadaan dimasukkan ke dalam bekas plastik kemasan masker dan 2 paket plastik klip kecil diduga berisi narkotika golongan I jenis tembakau Gorila yang di masukkan kedalam plastik klip warna hitam dan dimasukkan ke dalam plastik plastik klip warna transparan dan dibungkus ke dalam plastik kresek warna putih.
Terbukti melakukan penjualan narkotika jenis tembakau gorilla tersebut, DM langsung digelandang ke Mapolres Grobogan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun.
Adapun barang bukti di amankan dari tangan pelaku antara lain, 3 paket plastik klip kecil di duga berisi narkotika golongan I jenis tembakau Gorila seberat 12,13 gram, satu unit smartphone warna hitam dengan pelindung warna hijau, satu buku tabungan dan satu kartu ATM dari bank yang sama, satu tas selempang warna hitam, dan satu unit motor yang dipergunakan pelaku dalam melakukan aksinya. (Awg/Red).
Komentar