METROPOS.ID, GROBOGAN – Usai di nyatakan memenuhi syarat Bapaslon (Bakal Pasangan Calon) Bupati dan Wakil Bupati Grobogan Sri – Bambang, tahapan selanjutnya yakni penetapan pasangan calon. Hal ini disampaikan Komisioner KPU Grobogan Divisi Teknis Penyelenggaraan, Suwiknyo.
Penetapan pasangan calon, menurut Suwiknyo akan di lakukan pada tanggal
23 September 2020. Dan sesuai dengan regulasi yang baru yakni PKPU Nomor 9/2020, sebelum dilakukan penetapan ini dilakukan pleno tertutup.
“Sesuai dengan regulasi baru yaitu PKPU Nomor 9 Tahun 2020, untuk penetapan pasangan calon ini dilakukan dengan cara pleno tertutup. Tidak ada massa yang masuk ke kantor KPU. Namun demikian, KPU Grobogan akan mengumumkan kepada publik melalui papan pengumuman dan media sosial. Kemudian, salinan SK disampaikan ke Bawaslu, Parpol dan Bakal Pasangan Calon,” jelas Wiknyo, Selasa (22/9/2020).
Hal ini di lakukan karena masih dalam pandemi COVID -19. Di samping itu, pada pelaksanaannya dilakukan dengan mematuhi protokol kesehatan, secara ketat.
“Untuk pengumumannya nanti akan kita sampaikan melalui media sosial. Kita umumkan oleh KPU, massa dan bakal pasangan calon tidak perlu datang ke KPU. Sementara, untuk pengundian dan tata letak bakal pasangan calon dilaksanakan pada 24 September 2020, yakni melalui rapat pleno terbuka, tetapi dengan syarat protokol kesehatan ketat,” terangnya.
Bapaslon, Parpol pengusul, Bawaslu Grobogan, Tomas serta media atau pers akan di undang dalam pelaksanaan pengundian. Dan di harapkan, kegiatan dapat berjalan lancar dan tetap melakukan protokol kesehatan.
“Apapun tahapan Pilkada tetap melakukan Protokol Kesehatan, tetap berjalan secara luber jurdil,” harapnya.
“Adapun terkait informasi Ketua KPU RI dan anggota terpapar COVID -19. Itu tidak mengganggu jalannya tahapan Pilkada. Tahapan tetap berjalan sesuai dengan protokol kesehatan. Selama petunjuk dan regulasi tidak ada imbauan penundaan tahapan Pilkada di daerah, kita tetap lanjut dalam melaksanakan tahapan Pilbup Grobogan 2020 ini”, tutup Wiknyo. (Awg/MC/Red).












Komentar