METROPOS.ID, GROBOGAN – Guna transparansi dana kampanye dan pertanggungjawabannya KPU Grobogan gelar sosialisasi dan bimbingan teknis tentang laporan dana kampanye pemilihan bupati dan wakil bupati Grobogan 2020, di aula KPU Grobogan, Rabu, (23/9/2020).
Nampak hadir dalam kegiatan tersebut, tim kampanye, tim penghubung, serta operator dan admin sistem informasi dana kampanye (SIDAKAM) Paslon Hj. Sri Sumarni – dr. Bambang Pujiyanto. Dan dibuka langsung oleh Ketua KPU Grobogan, Agung Sutopo.
Pada kesempatan itu, Komisioner KPU Grobogan, M. Machruz memaparkan materi terkait kebijakan dana kampanye yang harus dilaksanakan tim kampanye, tim penghubung serta operator dan juga admin sistem informasi dana kampanye (SIDAKAM) pasangan calon Sri-Bambang, antara lain, definisi dana kampanye, Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), sumber dana kampanye, pengeluaran dana kampanye, pelaporan dana kampanye, audit dana kampanye dan ketentuan lain terkait laporan dana kampanye.
“Dana kampanye adalah sejumlah biaya berupa uang, barang dan jasa yang digunakan pasangan calon dan/atau Parpol atau gabungan Parpol yang mengusulkan pasangan calon untuk membiayai kegiatan kampanye pemilihan”, jelasnya.
“Kemudian, untuk RKDK sesuai dengan rancangan perubahan PKPU, RKDK ini menampung penerimaan dana kampanye berupa uang, yang dipisahkan dari rekening pasangan calon atau Parpol atau gabungan Parpol. Yang harus digarisbawahi di sini RKDK ini hanya dipergunakan untuk kebutuhan kampanye,” tambah Machruz.
Machruz juga menjelaskan, pada pengeluaran dana kampanye, KPU menetapkan pembatasan pengeluaran dana kampanye dengan memperhitungkan metode kampanye, jumlah kegiatan kampanye, jumlah pemilih, perkiraan jumlah peserta kampanye, standar biaya daerah, bahan kampanye, cakupan wilayah dan kondisi geografis dan logistik, serta manajemen kampanye atau konsultan.
“Ada beberapa gambaran terkait pengeluaran dana kampanye, pelaporan dana kampanye, audit dana kampanye, serta sanksi administrasi dan protokol dana kampanye yang kami sampaikan dalam sosialisasi tersebut. Untuk itu kami berharap sosialisasi ini tersampaikan ke paslon atau perwakilannya tentang kebijakan dana kampanye dalam Pilbup Grobogan 2020. Semua pelaporan ini menggunakan sistem informasi dana kampanye yang difasilitasi KPU,” pungkas Machruz. (Awg/MC/Red).










Komentar