oleh

Waduh…Gagal Curi VIXION Di Gubug, Pelaku Di Hakimi Massa

METROPOS.ID, GROBOGAN – Curanmor atau pencurian kendaraan bermotor telah di gagalkan oleh warga Dsn. Pilangkidul, Rt.01/Rw.05, Kec. Gubug, bersama anggota Polsek Gubug, Selasa (29/9/2020).

Dari informasi yang dihimpun kejadian Curanmor tersebut terjadi sekira pukul 18.30 WIB, di depan kantor KSP AMARTA Gubug.

Peristiwa pencurian itu bermula ketika korban yakni MUH. IYUDIN Bin DAMSUKI, (29) karyawan KSP Amarta warga Dsn. Paras, Rt.03/Rw.04, Ds. Padang, Kec. Tanggungharjo, usai sholat maghrib dari mushola depan kantornya tengah melihat dan memergoki sepeda motor miliknya dinaiki seseorang dan diturunkan dari halaman kantornya.  Melihat sepeda motornya mau dicuri orang, korban langsung berlari ke arah pelaku guna mencegah aksi pencurian tersebut, namun ketika korban berlari, pelaku mengetahuinya sehingga pelaku menjatuhkan sepeda motornya dan melarikan diri ke arah timur lewat samping rumah penduduk untuk bersembunyi, sontak korban berteriak – teriak minta tolong membuat warga sekitar ikut mengejar dan mencari pelaku. Dan akhirnya pelaku dapat di tangkap dan langsung di amankan di Mapolsek Gubug walaupun sempat di hakimi warga sekitar. Sebelum tertangkap pelaku sempat bersembunyi atas genting lantai 2 rumah milik Dr. Lucito.

Terpisah Kapolsek Gubug Iptu Sutikno, SH saat di konfirmasi melalui ponselnya membenarkan peristiwa pencurian tersebut.

“Saat ini kami masih mengembangkan pencurian dengan pemberatan tersebut”, jelasnya.

Adapun belakangan di ketahui pelaku bernama SUPRIANTO (30), warga Kel. Mangunharjo, Rt.02/Rw.03, Kec. Tugu, Kota Semarang. Guna  pemeriksaan lebih lanjut barang bukti yang di amankan petugas adalah
satu unit Sepeda Motor jenis Yamaha Vixion warna beserta STNK dan helm. Dan pelaku di kenai pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman penjara 7 tahun. (Awg/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed