Anggota Polres Sukoharjo dan anggota Kodim 0726/Sukoharjo membubarkan kerumunan massa pendukung paslon peserta pilkada Sukoharjo nomor 01 (EA) di kantor Panwascam Gatak, Sukoharjo (foto Naura)
Meski sudah dua kali diingatkan oleh Kapolsek Gatak, AKP Aris Joko Narimo melalui pengeras suara, sekira 200 massa warga Kec. Gatak yang disebutkan berkegiatan tanpa pemberitahuan ini, tetap tidak bergeming untuk membubarkan diri.
Diketahui, massa pendukung paslon nomor urut 01 datang menggunakan sepeda motor, mereka melaporkan kasus dugaan intimidasi dengan pelaku oknum pendukung paslon bupati-wakil bupati Sukoharjo, Joko Santosa- Wiwaha Aji Santosa (JosWi) nomor urut 02.
Seorang perwakilan massa meminta waktu untuk diijinkan menunggu sejumlah rekan mereka yang tengah menyampaikan laporan dan audensi di dalam kantor Panwascam. Sebelum ada pernyataan Panwascam, massa tidak mau bubar dan berjanji tidak akan berbuat anarkis.
Beruntung sebelum tindakan pembubaran paksa dilakukan, Ketua Panwascam Gatak, Heru Wiyono bersama Komisioner Bawaslu Sukoharjo, Eko Budiyanto keluar menemui massa untuk menyampaikan pernyataan menanggapi laporan yang disampaikan, dan hasil audensi.
Setelah menerima laporan, menyampaikan masih akan melakukan kajian dan penyelidikan terlebih dulu. Kajian diperlukan sebelum memutuskan apakah laporan yang disampaikan memenuhi unsur pelanggaran kampanye.











Komentar