oleh

Polisi Sukoharjo Bubarkan Kerumunan Massa Pendukung Paslon Pilkada, Ada apa?

Anggota Polres Sukoharjo dan anggota Kodim 0726/Sukoharjo membubarkan kerumunan massa pendukung paslon peserta pilkada Sukoharjo nomor 01 (EA) di kantor Panwascam Gatak, Sukoharjo (foto Naura)

METROPOS.ID, SUKOHARJO – Ketegangan mewarnai saat aparat Polres Sukoharjo bersama aparat TNI dari Kodim 0726/Sukoharjo membubarkan kerumunan massa pendukung paslon bupati-wakil bupati Sukoharjo Etik Suryani-Agus Santosa (EA) nomor urut 01, di kantor Panwascam Gatak, Sukoharjo, Senin (30/11/2020).

Meski sudah dua kali diingatkan oleh Kapolsek Gatak, AKP Aris Joko Narimo melalui pengeras suara, sekira 200 massa warga Kec. Gatak yang disebutkan berkegiatan tanpa pemberitahuan ini, tetap tidak bergeming untuk membubarkan diri.

“Panjenengan semua yang hadir disini kami minta pulang. Kami tidak mau ada warga Gatak sakit kena COVID -19, karena tidak ada obatnya sampai sekarang. Daripada kami bertindak represif, sekali lagi kami minta semua pulang ke rumah masing – masing,” seru Kapolsek.

Diketahui, massa pendukung paslon nomor urut 01 datang menggunakan sepeda motor, mereka melaporkan kasus dugaan intimidasi dengan pelaku oknum pendukung paslon bupati-wakil bupati Sukoharjo, Joko Santosa- Wiwaha Aji Santosa (JosWi) nomor urut 02.

Seorang perwakilan massa meminta waktu untuk diijinkan menunggu sejumlah rekan mereka yang tengah menyampaikan laporan dan audensi di dalam kantor Panwascam. Sebelum ada pernyataan Panwascam, massa tidak mau bubar dan berjanji tidak akan berbuat anarkis.

“Berhubung kami seolah – olah (dinilai) tidak mengindahkan Prokes, tapi kami mohon sebentar saja. Kami hanya ingin menunggu jawaban dari Panwascam. Kami bertanggungjawab, disini tidak akan anarkis,” pinta perwakilan massa bernama Cak Roto.

Beruntung sebelum tindakan pembubaran paksa dilakukan, Ketua Panwascam Gatak, Heru Wiyono bersama Komisioner Bawaslu Sukoharjo, Eko Budiyanto keluar menemui massa untuk menyampaikan pernyataan menanggapi laporan yang disampaikan, dan hasil audensi.

“Kami menerima laporan dan audensi tentang kampanye paslon JosWi di wilayah Desa Trangsan, dimana ada posko pendukung EA digunakan untuk duduk – duduk oleh orang yang diduga pendukung JosWi. Kejadian itu tidak bisa diterima sehingga diaporkan kepada kami,” kata Heru kepada wartawan.

Setelah menerima laporan, menyampaikan masih akan melakukan kajian dan penyelidikan terlebih dulu. Kajian diperlukan sebelum memutuskan apakah laporan yang disampaikan memenuhi unsur pelanggaran kampanye.

Dari penjelasan Ketua Panwascam Gatak tersebut, ratusan massa yang semula bertahan sambil meneriakkan pekik perjuangan untuk kemenangan paslon EA, akhirnya dapat dibubarkan. Satu – persatu mereka meninggalkan lokasi pulang ke rumah masing – masing tanpa insiden. (Naura/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed