oleh

Ditreskrimsus Polda Jatim Bekuk 4 Orang Penyebar Ujaran Kebencian Terhadap Menkopolhukam

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat merilis 4 orang tersangka di Bid Humas Polda Jatim, Minggu (13/12/2020) siang.

METROPOS.ID, SURABAYA – Empat orang tersangka yang mengancam Menkopolhukam, Prof Mahfud MD, berhasil di bekuk Ditreskrimsus (Direktorat Reserse Kriminal Khusus) Polda Jatim. Ancaman ini tersebar di Medsos (Media Sosial) grup-grup WhatShapp maupun Youtube.

Dimana dalam konten yang diunggah oleh tersangka ini berisi tentang ancaman dan kebencian.Dalam video yang diunggah oleh tersangka di youtube, tersangka ini mengancam akan membunuh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof. Mahfud MD. Sehingga polisi dengan cepat melakukan penyelidikan terhadap konten yang ada di youtube dengan nama akunnya “Pasuruan Amazing” tersebut dan akhirnya berhasil menangkap para pelaku.

Saat ini 4 orang pelaku yang sudah diamankan oleh polisi sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Jatim. Sementara itu dari hasil intrograsi yang dilakukan oleh penyidik, bahwa 4 orang ini adalah simpatisan HRS, yakni, MN, AH, MS dan SH.Menurut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebutkan, membenarkan terkait penangkapan 4 orang penyebar ujaran kebencian terhadap seseorang di Pasuruan, Jawa Timur.”Ujaran kebencian ini awalnya di unggah oleh tersangka MN, kemudian video dalam akun youtube tersebut disebarluaskan melalui Medsos whatshapp grup bernama “Front Pembela Ib HRS” oleh 3 tersangka lain”, Trunoyudo, usai merilis 4 orang tersangka di bid humas polda jatim, Minggu (13/12/2020) siang.

Sementara itu Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menyatakan, adanya akun dari “Amazing Pasuruan” ini anggota melakukan penelusuran jejak digital. Sehingga pihaknya menetapkan pelaku sebagai tersangka.Bahwa kasus ini adalah Close Social Media sehingga kami menertibkan LP model A, kenapa kita tetapkan 4 orang ini sebagai tersangka, karena mereka tahu bahwa konten yang diunggah itu melanggar norma dan melangar UU memuat atau berisikan tentang ujaran kebencian dan sifatnya mengancam. Ini yang dilarang dalam UU ITE sesuai dengan Pasal 127 ayat 4 dan 28 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

”Benar kita amankan 4 orang tersangka ujaran kebencian dan ancaman yang mengunggah sebuah konten di youtube hingga menyebar ke grup whatshapp, dalam akun itu berisi tentang kebencian dan ancaman, keempatnya kita kenakan pasal 127 ayat 4 dan 28 ancaman hukumannya 6 tahun,” ucap Gideon. (Red/Hms Polda Jateng).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed