Petugas saat memeriksa dua residivis pelaku curat di Mapolresta Banyumas
Pada kesempatan itu, Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Berry, S.T., S.I.K., mengatakan bahwa pihaknya berhasil menangkap BJ (41) warga Sokaraja, residivis kasus curat dan RUS (42) warga Losari, Brebes pelaku curat di gudang rice mill yang berada di Ds. Susukan, Kec. Sumbang, Ds. Cikawung, Kec. Pekuncen dan 2 rice mill di Ds. Bantar, Kec. Jatilawang.
Berdasarkan keterangan pelaku, aksinya juga dilakukan di wilayah Pemalang, Wonosobo, Purbalingga dan Banjarnegara.
Dari tangan BJ dan RUS diamankan pula barang bukti berupa 53 karung beras kemasan 50 kilogram beraneka merk, 2 karung gabah kemasan 50 kilogram berbagai merk, 20 karung kosong kemasan 50 kilogram berbagai merk bekas beras, 2 kunci roda, 1 timbangan beras dan 1 unit mobil pick up Grand Max.











Komentar